
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tak lagi berpura-pura gila seperti saat awal diamankan oleh petugas kepolisian dan warga. MS (43) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Projakal, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara yang kedapatan membawa motor hasil curian yang menghebohkan warga Karang Joang kali ini hanya tertunduk lesu saat digiring menuju halaman Mako Polresta Balikpapan untuk dihadirkan dalam Press Conference yang digelar Selasa (14/6/2022).
Sesekali ia menggelengkan kepalanya seolah tak percaya aksinya akan terhenti. Tak jauh darinya, sebanyak empat unit kendaraan bermotor yakni Honda Scoopy, Honda Spacy, Honda Revo dan Yamaha Jupiter yang merupakan hasil jarahanya juga dipajang dalam kegiatan tersebut.
Ya, MS rupanya tak sekali beraksi. Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan bahwa MS sudah kali keempat menjalani aksinya.
“Ini berdasarkan dua laporan di Polsek Balikpapan Utara, dia beraksi satu kali saat Maret 2022, kemudian dua kali saat April 2022 dan satu kali saat Juni 2022,” kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno kepada awak media.
Masing-masing lokasi pencurian yakni di bawah kantor Koramil Balikpapan Utara, depan Hotel Marbo Balikpapan Kota, Jalan Bukit Sion Balikpapan Kota, dan di Jalan Soekarno Hatta Balikpapan Utara Km 21. “Tiga di antaranya saat kunci kontak masih menempel di motor,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pelaku ini sering mengintai motor yang kuncinya tak dilepas, khususnya di kawasan Balikpapan Utara sembari menggendong anaknya. Hal itu juga terlihat saat dia diamankan oleh warga serta jajaran kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJ dikenakan pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (*)
