
KOTAKU, BALIKPAPAN-Senin (27/6/2022) Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji bersama unsur pengurus mendatangi gedung DPRD Balikpapan untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP-PKS).
SK bernomor 236/SKEP/DPP-PKS/2022 tertanggal 16 Dzulqaidah 1443 H atau 16 Juni 2022 memutuskan dan menetapkan Sayid Muhammad Nur Fadli sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Walikota Balikpapan dari PKS.
“Seleksi sudah kami lakukan namun kemudian hasil ditentukan dari DPP hanya satu nama,” ungkap Sonhaji di hadapan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari selaku perwakilan penerima.
Dia menjelaskan, sesuai mekanisme, partai pengusung Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz dalam Pilkada 2020 lalu dapat mengajukan bakal calon wawali apabila ada yang berhalangan tetap. “Dalam rangka mencari kandidat seleksi dan penjaringan kemudian kami melaksanakan rapat tingkat kota, untuk mencari kandidat paling tepat baik dari internal maupun eksternal,” terangnya.
Usai penyerahan SK usulan itu kata Sonhaji, pihaknya menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemilihan bakal calon PAW wawali kepada wali kota yang punya hak penuh menentukan dua nama yang nantinya akan dipilih oleh DPRD.
Di sisi lain, lanjut dia, usulan calon PAW wawali dari PKS merupakan bukti keseriusan5 memberikan kontribusi positif kepada masyarakat Balikpapan sehingga kerja wali kota lebih maksimal.
Sebelumnya, sejumlah partai pengusung telah mengusulkan bakal calon PAW wawali kepada wali kota. Diawal PDI P yang mengusung Budiono, disusul Partai Demokrat yang mengusung Denni Mappa kemudian Partai Gerindra yang mengusung Sabaruddin Panrecalle. (*)
