Hukum

Pasutri Curi Emas dan Uang Tunai Milik Bos Toko Bangunan di Balikpapan

pasutri ditangkap polisi setelah mencuri (foto:kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Lima tahun bekerja di toko bangunan bilangan Jalan Soekarno Hatta RT 16 Kelurahan Karang Rejo Balikpapan Tengah, JH (30) warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara rupanya tahu betul seluk-beluk penyimpanan barang berharga milik bosnya.

Pengalaman itu lantas memuluskan langkah JH untuk melakukan niat jahatnya. Berbekal kunci duplikat, uang tunai Rp30 juta dan perhiasan emas seberat 200 gram milik bosnya pun berpindah tangan. Hasil jarahannya kemudian diserahkan kepada sang istri yakni S (29).

Hal itu disampaikan Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Eko Budi dalam Press Conference di Mapolresta Balikpapan, Selasa (26/7/2022).

Dia menerangkan, atas kejadian itu, korban pun ke Polsek Balikpapan Utara, Rabu (22/6/2022), Bersamaan dengan itu JH tak kunjung hadir di tempatnya bekerja. Rupanya JH bersama sang istri kabur ke Samarinda, Bontang, Berau hingga ke Sulawesi.

“Kamis (21/7/2022) lalu kami mendapatkan informasi mereka (JH dan S, Red) sudah di Balikpapan kemudian tim opsnal melakukan pencarian dan berhasil kami amankan di rumah indekos di Kampung Timur,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Eko Budi.

Dalam kesempatan tersebut polisi juga menunjukkan barang bukti beberapa emas lengkap dengan kwitansi pembelian, serta foto perlengkapan rumah tangga. Usut punya usut hasil jarahan JH rupanya ditadah oleh S yang kemudian dijual untuk membeli emas serta peralatan rumah tangga.

“Perhiasan ada yang digadai dapat Rp30 juta, kemudian dibelikan peralatan rumah tangga seperti lemari dan sebagainya, sisanya digunakan untuk foya-foya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pasutri ini berpindah tempat tidur ke bui Polsek Balikpapan Utara setelah dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (*)

To Top