Hukum

Residivis di Balikpapan Bawa Kawan Masuk Hotel Prodeo setelah Tertangkap Tangan Jual Sabu

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda memperlihatkan barang bukti kepada awak media. (Foto:kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang residivis wanita berinisial SEP kembali menjalani masa tahanan setelah ketahuan mengulangi kesalahan yang sama yakni mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam Press Conference yang berlangsung di Mako Polresta Balikpapan, Selasa (26/7/2022) sore, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan residivis tersebut menghirup udara bebas tahun 2019 setelah menjalani masa tahanan selama 1,6 tahun.

Dijelaskannya, wanita berusia 32 tahun itu merupakan pengedar sabu yang telah ditetapkan oleh Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan sebagai Target Operasi (TO). Berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Jalan Letjend S Parman, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan. SEP berhasil diamankan polisi, Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 10.30 Wita

“Jadi dari informasi itu kami langsung tindaklanjuti, rupanya TO itu sedang berada di lokasi tersebut,” kata dia.

SEP tak sendiri, dalam aksinya dia membawa seorang pria yakni ANG (24) warga yang tinggal di salah satu Komplek Gunung Guntur, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah. ANG diketahui turut membantu tugas SEP dalam mengedarkan sabu.

“Tersangka SEP dan ANG hanya teman, bukan saudara atau kekasih. Peran SEP pengedar, ANG kurir, dia sering mengantarkan barang bersama SEP, atau terkadang mengantar barang sendiri. Dia juga kadang bantuin untuk bakar,” jelasnya.

Dari keduanya, polisi berhasil mendapati 28 paket sabu seberat 4,28 gram yang siap edar dan dikemas kecil dalam plastik bening yang tersimpan dalam dompet berwarna hijau serta dua unit telepon genggam.

Tak puas sampai di situ, tim pun melakukan pengembangan dan menuju salah satu indekos di Jalan Arjuna, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara. “Kami melakukan penggeledahan salah satu kamarnya.

“Di sana kami temukan satu buah timbangan digital kecil warna hitam yang bertuliskan Mouse Scale, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik bening dan satu pak plastik klip bening yang tersimpan dalam lemari,” paparnya.

Berdasarkan pengakuan keduanya, sabu didapat dari seseorang yang sering disapa dengan sebutan KAA yang ditetapkan sebagai DPO di Samarinda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SEP dan ANG dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1. “Karena berat netto di bawah 5 gram,” tutupnya. (*)

To Top