
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan tapal batas wilayah antara Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara dengan Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur. Hal itu disampaikan Wakil Ketua I Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tapal batas kedua wilayah tersebut, akhir September 2022.
“Supaya ada kepastian bagi masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, kepastian batas wilayah kedua kelurahan tersebut penting untuk segera ditetapkan. Agar ada kepastian hukum dan tertib administrasi bagi masyarakat kedua wilayah.
“Karena hingga saat ini kedua wilayah itu belum jelas, belum ada SK (Surat Keputusan, Red) wali kota,” celetuknya. Tak main-main, dampak yang ditimbulkan lantaran belum ada batas wilayah, cukup signifikan. Bahkan terdapat permasalahan serius yang membutuhkan perhatian.
“Salah satu dampaknya, ketika mengurus surat menyurat, masyarakat tidak tahu lokasinya. Apakah di Balikpapan Timur atau masuk Balikpapan Utara. Maka tapal batas itu penting sekali,” tegasnya. Adapun permasalahan yang belakangan timbul yakni adanya dokumen sah kepemilikan tanah yang tercatat di wilayah Balikpapan Utara namun lokasinya ada di Balikpapan Timur. Akibatnya, tak sedikit masyarakat yang dibuat kelimpungan dalam mengurus administrasi.
Persoalan itu, semakin menonjol lanjut dia menerangkan, sejak adanya Tol Balikpapan-Samarinda. “Persoalan ini sudah lama namun menjadi semakin ramai ketika Tol beroperasi,” ungkapnya.
Dalam RDP yang diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sepakat agar penentuan batas kedua wilayah tersebut dapat dipercepat. Bahkan sudah didukung dengan tim penyelesaian. “Sudah ada koordinat batas kedua wilayah tapi belum ditentukan (disahkan, Red),” imbuhnya. Dengan kata lain, mudah saja bagi Pemerintah Kota Balikpapan menentukan batas kedua wilayah. (*)
