Hukum

Warga di Balikpapan Terciduk Simpan Sabu dalam Pipa AC

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sepandai pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh jua. Itulah pepatah itu pantas disematkan untuk seorang pria berinisial SH warga Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

Pria berusia 32 tahun itu berhasil diamankan Polsek Balikpapan Selatan setelah kedapatan menyembunyikan sabu.

Dalam Press Conference yang berlangsung di Mako Polresta Balikpapan, Senin (28/11/2022) sore, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih menerangkan barang bukti sabu itu disembunyikan dalam pipa AC dan kotak. Dikemas menjadi tiga paket sabu-sabu dengan total seberat 1,36 gram.

“Jadi untuk mengelabui polisi, dia (SH) menaruh satu paket sabu ke dalam potongan pipa bekas AC yang nantinya sabu itu akan dikonsumsi sendiri,” terangnya.

Kemudian, ada dua paket lagi, disembunyikan dalam bungkus rokok. Menurut pengakuannya, dua paket itu rencananya akan diberikan kepada seseorang.

Rencana awal yang mulus itu seketika buyar, usai tamu tak diundang datang ke kamar indekosnya yang berlokasi di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo Gang Kenangan RT 41 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Minggu (20/11/2022) pukul 17.00 Wita.

Polisi berpakaian preman dari Polsek Balikpapan Selatan langsung mempiting SH. SH dibuat tak berkutik ketika petugas kepolisian mendesak lokasi penyimpanan sabu miliknya.

“Penangkapan itu berawal informasi masyarakat bahwa pelaku ini kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya.

Anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya.

“Setelah digeledah dalam celananya ada satu kotak rokok berisi dua paket sabu-sabu dan ada satu selang AC dengan panjang 1 meter yang digulung, setelah dicek rupanya diselipkan satu paket sabu dengan total sabu tiga paket seberat 1,36 gram,” sebutnya.

HS langsung digelandang ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk pengembangan terkait asal muasal sabu miliknya.

“Sabu itu berasal dari Kariangau, sabu dua paket dititipkan oleh orang lain untuk diserahkan kepada orang yang tidak dikenal, namun dia juga membeli dari orang tersebut yang diselipkan ke dalam pipa AC. Satu paket sabu dibeli digunakan sendiri dengan harga Rp300 ribu,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menerpa SH. (*)

To Top