Corak

Pertamina Apresiasi Bantuan Hukum Kejari PPU

KOTAKU, PENAJAM-Pengamanan aset negara yang dikelola Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan memerlukan dukungan dari semua para pemangku kepentingan.

Salah satunya aparat peneggak hukum. Baru-baru ini, PT KPI Unit Balikpapan bekerja sama dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menyelesaikan pembatalan 55 sertifikat hak milik karena tanah tersebut merupakan milik Pertamina.

Atas keberhasilan itu, Pertamina memberikan penghargaan kepada Kejari PPU dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis, (12/1/2023).

“Pertamina memiliki banyak aset khususnya tanah yang tersebar di daerah. Dari aset itu, ada juga klaim yang diajukan ke Pertamina,” kata Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Cahyaning Nuratih Widowati dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Jumat (13/1/2023).

Salah satu aset Pertamina yang diklaim yakni jalur pipa untuk pengiriman minyak mentah yang berada di Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.

Sebagai tindak lanjutnya atas klaim tersebut, Pertamina menurut Cahyaning telah mengajukan langkah hukum. “Pertamina sudah mengajukan gugatan atas terbitnya sertifikat di atas tanah Pertamina dimaksud.

Gugatan tersebut dikabulkan sehingga sertifikat yang terbit di atas bidang tanah tersebut dibatalkan,” kata Cahyaning.

Sebagai informasi, dari total 55 sertifikat yang diajukan untuk dibatalkan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Kaltim saat 19 Desember 2022 telah membatalkan sebanyak 52 SHM. Sementara itu 3 SHM masih proses oleh karena masih dibebani hak tanggungan.

Dalam proses pembatalan itu, Kejari PPU memberikan dukungan penuh kepada PT KPI Unit Balikpapan.

“Kami sangat mengapresiasi atas bantuan dan dukungan yang diberikan Kejari PPU dan Kejati Kaltim,” kata Cahyaning.

Sementara itu, Kepala Kejari PPU DR Agus Chandra mengatakan aset Pertamina merupakan obyek vital nasional. “Yang digunakan sebagai jalur pipa yang tersambung dengan Terminal Lawe-Lawe Dan Pipa Loading Jalur Lepas Pantai Tanjung Jumlai,” katanya.

Dalam penanganan masalah ini, menurut Chandra Kejari PPU melakukan beberapa langkah-langkah.

“Kami melibatkan Tim Pemberantasan Mafia Tanah sekaligus dalam rangka menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung agar Kejaksaan aktif melakukan upaya untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat dan dapat menghambat pembangunan nasional,“ jelas Chandra.

Sementara itu, Plt Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Pertamina untuk memberikan bantuan pendampingan hukum.

“Dengan kepercayaan yang diberikan kami akan penuh semangat. Kami siap mendukung,” kata Amiek.

Amiek juga memberikan apresiasi kepada Kejari PPU atas bantuan hukum yang telah diberikan kepada PT KPI Unit Balikpapan. (*)

To Top