Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa MLG Ajukan Eksepsi, Ini Tanggapan Kejari Balikpapan

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kasus penggunaan senjata api dengan terdakwa MLG atau Muraker Lumban Gaol kini memasuki ranah persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (2/3/2023) sore.

Berlangsung hingga beberapa jam, Muraker didampingi kuasa hukumnya yakni Kamaruddin Hendra Simanjuntak, yang pernah menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

“Hari ini, kami sidang perkara pidana Nomor 65 di PN Balikpapan dengan agenda perkara surat keberatan alias eksepsi,” kata Kamaruddin, usai persidangan, Kamis (2/3/2023).

Melalui kuasa hukumnya, Muraker menyampaikan keberatan terhadap pasal yang menjeratnya yakni Pasal 211 KUHP. Pada penerapannya, menurut dia tidak pernah dimintai keterangan saat penyidikan.

Muraker cuma dimintai keterangan terkait Pasal 335 KUHP.

Selain itu, dia juga mengajukan keberatan karena surat dakwaan, dinilainya disusun tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan tentang kapan perbuatan itu dilakukan, di mana dilakukan dan dengan cara bagaimana.

Dalam hal ini, terdakwa merupakan direktur salah satu perusahaan dan memiliki surat kepemilikan atas tanahnya.

Kemudian tanah bersertifikat hak milik itu terjual 20 tahun lalu. Dibeli oleh mantan anggota DPRD Balikpapan.

“Jadi itu juga (alasan) kami lakukan eksepsi. Bukankah seharusnya mempertahankan sertifikat sebagai produk BPN?

Dan ini juga tak dijelaskan bahwa itu merupakan kunjungan pejabat sesuai dengan pasal 211 KUHP, padahal tanpa surat penugasan,” tegasnya.

Kemudian, dia menambahkan, dalam surat dakwaan disebutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan hendak melakukan survey.

“Tapi kok malah di pagar (tanah), ini jelas menyalahgunakan wewenang. Ini yang kami minta ke hakim untuk menegur jaksa,” tambahnya.

Kemudian terkait penggunaan senjata api, menurutnya senjata api itu legal dan digunakan untuk membela diri.

Mengingat sebelumnya, terdakwa pernah mendapatkan ancaman, bahkan hingga melukai terdakwa.

“Harusnya itu dipanggil, kalau penyidiknya ragu. Dan dilakukan uji balistik juga. Itu untuk membela diri. Karena terdakwa merasa terancam,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, hadir Kasi Intel Kejari Balikpapan Ali Mustofa yang menyampaikan akan menjawab eksepsi itu secara tertulis, pada sidang lanjutan 9 Maret mendatang.

“Menurut kami, dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah meneliti perkara itu dengan cermat, tepat dan sesuai dengan perundang-undangan. Dan itu sudah layak memasuki persidangan,” jelas Ali.

Sementara itu, menjawab tudingan terkait penambahan Pasal 211 KUHP, kata Ali sudah ada di dalam berkas perkara.

“Jadi bukan dari JPU, tapi memang dari awal sudah ada itu,” ungkapnya.

Sedangkan terkait lahan, Ali menyampaikan bahwa Kejari tidak punya kaitannya dengan lahan itu. Menurutnya lahan itu merupakan milik perorangan.

“Kami tidak tahu siapa yang punya. Kemudian soal kejaksaan melakukan pemagaran, itu tidak benar. Kami tidak pernah melakukan pemagaran. Tapi mungkin dari pemilik tanah,” tegasnya.

Diapun memastikan kedatangan petugas kejaksaan beberapa waktu lalu untuk survey lokasi yang akan dijadikan rumah dinas.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa melepaskan tembakan ke udara ketika petugas BPN dan Kejari Balikpapan melakukan survey lahan di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, RT 41, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Jumat (20/1/2023) lalu.

“Kami datang hanya melihat lokasi yang akan dijadikan rumah dinas. Saya pastikan, tidak ada kejaksaan memiliki tanah di situ,” ungkapnya.

Lanjutnya, kasus ini semestinya fokus pada pidana terkait penggunaan senjata api. Dan yang menjadi permasalahan yakni pengancamannya.

“Kalau senpi itu untuk bela diri, silahkan. Tapi bagaimana penggunaannya, benar atau tidak.

Legal atau tidak itu dibuktikan di persidangan. Menurut penyidik itu legal. Tapi penggunaannya apakah benar?,” ungkapnya.(*)

To Top