
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebanyak 1,5 ton daging babi dan 43 ekor sapi ditahan oleh Karantina Pertanian Balikpapan wilayah kerja Pelabuhan Penyeberangan Kariangau Balikpapan, Kamis (23/3/2023).
Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby mengatakan tindakan penahanan itu diambil lantaran kedatangan hewan tersebut tidak disertai dokumen karantina.
“Ini berasal dari Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah dan tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal,” kata Akhmad dalam siaran persnya, Jumat (24/3/2023).
Penahanan tersebut, kata dia, merujuk Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yakni media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) akan dilakukan tindakan karantina penahanan, apabila tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal.
Penahanan ini juga sebagai pencegahan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), karena sapi dan daging babi memiliki risiko tinggi terhadap penularan PMK.
“Ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas PMK Nomor 3 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, penahanan dilakukan dalam waktu tiga hari kerja. Dan jika dalam tiga hari kerja, pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina, maka akan dilakukan penolakan atau pemusnahan.
“Setiap tindakan karantina yang kami lakukan, termasuk penahanan sudah mengacu peraturan yang telah ditetapkan agar Kaltim aman dari serangan hama penyakit hewan maupun tumbuhan,” pungkasnya. (*)
