
KOTAKU, BALIKPAPAN-Unit pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk semua golongan di Balikpapan, libur selama sepekan.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani mengatakan jadwal libur itu berdasarkan kebijakan cuti bersama dari Pemerintah RI yakni mulai 19-25 April 2023.
“Jadi pelayanan SIM diliburkan sementara waktu, baik pelayanan di Satpas Polresta Balikpapan maupun SIM Keliling. Dan kembali dibuka 26 April mendatang,” kata Ropiyani, kepada wartawan usai apel, Rabu (19/4/2023).
Maka, untuk SIM yang masa berlakunya habis bersamaan dengan masa libur, akan mendapatkan kompensasi. Mengacu mekanisme pengajuan perpanjangan SIM mulai 26 April 2023.
“Untuk kompensasinya, berlaku mulai 26 April 2023 sampai 3 Mei 2023. Jika melewati, maka hangus dan harus melakukan permohonan SIM baru,” pungkasnya. (*)
