Metro

Berkah Lebaran…. 828 WBP Lapas Kelas IIA Dapat Remisi

Penyerahan berkas remisi khusus oleh Kalapas Balikpapan Pujiono Slamet kepada warga binaan pemasyarakatan. (kotaku.co.id/ist).

KOTAKU, BALIKPAPAN-Momentum Hari Raya Idulfitri membawa berkah bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kelas IIA Balikpapan.

Ya, sebanyak 828 WBP mendapat potongan masa tahanan alias remisi yang diumumkan pascapelaksanaan salat Idulfitri di Masjid Babut Tauba Lapas Balikpapan, Sabtu (22/4/2023).

Kepala Lapas (Kalapas) Balikpapan Pujiono Slamet mengatakan 828 WBP itu telah memenuhi syarat dari total 933 WBP yang diusulkan.

Adapun beberapa persyaratan itu yakni, wajib berkelakuan baik, menjalani disiplin di Rutan atau Lapas, minimal menjalani masa tahanan enam bulan dan memiliki status hukum tetap.

“Jadi sisanya sebanyak 105 warga binaan masih belum memenuhi persyaratan mendapat remisi,” kata dia, dalam siaran persnya.

Dia menyebutkan, sebanyak 828 warga binaan yang mendapat remisi Idulfitri 2023, terbanyak merupakan kasus narkoba dengan jumlah 647 orang.

“Kemudian kasus korupsi enam orang, sisanya pidana umum 175 orang,” sambungnya.

Lanjutnya, remisi Idulfitri 2023 untuk 828 warga binaan ini diberikan Kemenkumham RI berdasarkan usulan Lapas Balikpapan. Proses pengajuan remisi bagi warga binaan berdasarkan UU RI Nomor 12 Tahun 1995.

“Salah satu pasal menegaskan, warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama di tahanan,” pungkasnya. (*)

To Top