Hukum

Bejat!!! Pria Paruh Baya di Balikpapan Rudapaksa Tetangga Belia

HD saat digiring polisi (kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kendati sudah berkeluarga, HD, pria paruh baya warga Sumberjo, Balikpapan Tengah, masih tak puas dan melakukan pemerkosaan atau rudapaksa.

Korbannya tetangga yang usianya masih belia dan tak lain keluarganya.

Pria berusia 57 tahun itu kini menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi, setelah dilaporkan ke polisi karena aksi bejatnya.

Dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mako Polresta Balikpapan, Kamis (4/5/2023), barang bukti berupa pakaian korban serta pelaku dihadirkan di hadapan awak media.

Kepala Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasubnit PPA) Polresta Balikpapan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Futuhatul Laduniyah mengatakan, diringkusnya HD berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor 55, 16 Februari 2023, dengan pelapor berinisial FBK.

Dijelaskannya, aksi bejat HD dilakukan sejak 29 Desember 2016.

“Saat itu, usia korban masih 14 tahun,” katanya.

Aksi pertama itu terjadi ketika korban sedang menonton televisi di rumahnya seorang diri. Korban dihampiri HD yang hanya berbalut sarung dan bertelanjang dada.

Nafsu di ubun-ubun, secara paksa HD menyingkap baju korban. Kemudian korban juga dipaksa untuk memegang kemaluan HD. Setelah itu, celana korban dilucuti dan dipaksa berhubungan intim.

Usia yang masih belia, korban tak berdaya dan hanya bisa menangis saat kesuciannya itu direnggut.

Merasa tak ada perlawanan yang cukup berarti, HD kembali melakukan aksi serupa bahkan tak tanggung-tanggung hingga enam kali.

“Jadi awal tahun 2017 kembali dilakukan. Kemudian tahun 2021 dilakukan dua kali, tepatnya Agustus dan September. Dan dua kali, Mei 2022,” paparnya.

Korban pun hamil. Kendati demikian, orang tua, pelaku hingga rekan sekolah korban tak menaruh curiga sedikitpun. Apalagi korban juga tak pernah bercerita.

Hingga awal tahun 2023, korban sakit dan dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulance. Di dalam ambulance, korban baru mengakui bahwa tengah hamil.

“Jadi dia menceritakan apa yang dia alami selama ini. Dia ngaku kalau lagi hamil setelah berada di dalam ambulance,” ungkapnya.

Januari 2023, kandungannya sudah berusia sembilan bulan. Korban melahirkan akhir Januari 2023 sekira pukul 00.30 Wita. Setelah itu, orang tua korban lantas melapor ke Unit PPA Polresta Balikpapan.

HD yang tak kooperatif, mencoba untuk menghindar dari tanggung jawabnya. “Dia lari ke Manggar dan menangis gak mau diamankan polisi,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HD dijerat Pasal 6 (c) atau Pasal 15 ayat 1 (a) dan atau Pasal 15 ayat 1 (g) UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta.

“Hukuman ditambah sepertiga mengingat korban adalah anak di bawah umur dan masih dalam lingkup keluarga,” pungkasnya. (*)

To Top