
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sopir truk kontainer yang terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di simpang Rapak, Jalan Soekarno Hatta, kini telah diamankan di Mako Polresta Balikpapan.
Kecelakaan yang terjadi, Rabu (25/5/2023) malam, mengakibatkan seorang pengendara roda dua meninggal dunia di lokasi kejadian karena terlindas truk.
Sesaat setelah kecelakaan terjadi, sopir diduga melarikan diri. Namun hal itu dibantah Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani.
Dia menjelaskan, sopir hanya mengamankan diri, tak jauh dari lokasi kecelakaan.
“Sopir tidak melarikan diri tapi takut diamuk massa, seperti itu,” kata Ropiyani saat dijumpai di Mako Polresta Balikpapan, Kamis (25/5/2023).
Kemudian sopir diamankan untuk pemeriksaan oleh kepolisian. Hasilnya, ada beberapa fakta yang terkuak. Rupanya sang sopir hanya mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

“Sopir ini hanya memiliki SIM A, memang tidak berkompeten untuk (mengemudikan, Red) kendaraan roda 10,” paparnya.
Lanjut dia menerangkan, untuk mengemudikan kendaraan roda 10, sopir wajib mengantongi SIM B2. Hal itu tertuang jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SIM B2 untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1 ton.
Sedangkan truk yang terlibat insiden kecelakaan di simpang Rapak membawa beban melebihi 1 ton.
Disebutkannya, truk membawa muatan melebihi batas yang disebutkan dalam surat keterangan kir kendaraan.
“Total muatan 37,7 ton. Berdasarkan surat keterangan kir (batas muatan) hanya 26 ton,” sebutnya.
Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan informasi dari Dinas Perhubungan bahwa hasil uji kir mobil berwarna biru itu sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya.
“Kir (kendaraan) mati sejak April 2022, sampai saat ini belum ada perpanjangan,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengemudi truk terancam Pasal 311 junto Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Kendati demikian, untuk sementara waktu sopir berada di Rumah Sakit Bhayangkara dengan pengawasan penuh dari aparat kepolisian, karena alasan bermasalah dengan kesehatannya. (*)
