
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan pria berinisial HG, pengedar sabu di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Suka Makmur, Poros Samarinda menuju Sanga-Sanga.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijan mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan terkait maraknya dugaan aksi transaksi narkotika di kawasan tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
Benar saja, Selasa (13/6/2023) pukul 00.15 Wita, polisi melihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Terlebih saat diamankan, pria itu terlihat membuang bungkusan plastik.
“Dia (HG) sedang berkendara. Saat diamankan, dia membuang bungkusan plastik hitam,” jelasnya, dalam jumpa pers yang berlangsung di Polda Kaltim, Kamis (22/6/2023).
Lantas polisi meminta HG mengambil kembali bungkusan itu. Saat dibuka, rupanya dalam plastik terdapat bungkusan makanan ringan.
Usut punya usut, makanan ringan itu hanya modus belaka untuk mengelabui polisi.
Rupanya di dalamnya, terdapat 12 paket sabu yang sudah dibungkus plastik bening.
“Jika ditotal beratnya 1.237,14 gram bruto atau 1,23 Kilogram,” sebutnya.
Lantas polisi melakukan pengembangan dengan menyambangi rumah HG di Jalan Toha, Kelurahan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
“Di kediamannya, tidak ditemukan barang bukti lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar menambahkan, saat didalami ada dugaan HG masuk dalam jaringan sabu Lapas Samarinda.
“Ada dugaan masuk ke sana (Lapas Samarinda, Red),” ujarnya.
Setelah jumpa pers, sebagian barang bukti itu kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan dan dibuang ke toilet.
Sementara itu, sebagian barang bukti akan dikirim ke laboratorium untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HG disematkan Pasal 114 ayat 2 subs UU Nomor 35 tahun 2009 terkait Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (*)
