Corak

KPPU Balikpapan Kedatangan Anggota DPRD Balagan, Bahas Perilaku Asosiasi Karet Anti Persaingan

FY Andriyanto (baju putih) saat menerima kunjungan Komisi II DPRD Balagan (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kantor Wilayah (Kanwil) V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Balagan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (20/7/2023).

Ketua Komisi II DPRD Balagan Nur Fariani mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bentuk kerja sama DPRD dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.

“Beberapa poin pembahasan kunjungan singkat ini, fokus mengenai investasi yang sehat dari sudut pandang persaingan usaha sehat,” ujar Nur Fariani, didamping Asisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tuhalus, ditemui di Kanwil V KPPU Balikpapan.

Dalam kesempatan itu, Tuhalus mengemukakan iklim persaingan usaha di Kabupaten Balangan masih sehat, karena daerahnya tidak sebesar kabupaten lain di Kalsel.

Menurut Tuhalus, ada beberapa industri yang menonjol. Yakni industri perkebunan, karet, peternakan dan toko modern.

Ia melanjutkan, salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan petani karet yakni dengan mendirikan pabrik pengolahan karet.

Agar bisa meningkatkan harga bahan olahan. Tetapi ada penolakan dari asosiasi karet di daerah.

“Padahal keinginan para petani karet selama ini sangat mengharapkan adanya pabrik pengolahan karet,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan FY Andriyanto menjelaskan, KPPU-RI merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

Tugas dan kewenangannya yakni penegakan hukum persaingan usaha, penyampaian saran pertimbangan kepada pemerintah, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan.

“Tren saat ini yang tengah ditangani KPPU, selain perkara persaingan usaha yaitu perkara perjanjian kemitraan,” ujar Andriyanto, didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil V KPPU Yunan Andika Putra dan Kepala Bagian Administrasi Aidil Adzhar Rachman.

Perilaku yang anti persaingan, kata dia, masih banyak dilakukan pelaku usaha, baik tingkat nasional atau daerah.

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang mengusung prinsip persaingan usaha perlu dilakukan bila ingin membuka keran investasi seluas-luasnya.

“Sehingga akan memiliki daya saing yang tinggi untuk daerahnya terhadap daerah lain,” terangnya.

Yunan Andika Putra menambahkan, terkait penolakan asosiasi karet di Balagan, cenderung mencontohkan perilaku anti persaingan.

Menurutnya asosiasi tidak memiliki kewenangan melarang pelaku usaha tertentu atau pelaku usaha lain untuk masuk dalam pasar industri tersebut. (*)

To Top