Metro

SP Naban Bersatu KPI Balikpapan Gelar Aksi Damai, Suarakan Upah

Aksi damai SP Naban Bersatu di kantor KPI Balikpapan (kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Para pekerja tenaga bantuan (Naban) PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Balikpapan yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Naban Bersatu menggelar aksi damai di kantor KPI Balikpapan, Senin (31/7/2023).

Peserta aksi memadati halaman kantor KPI di Jalan Letjend Suprapto, menuntut penyesuaian kenaikan upah kerja dengan Upah Mimimum Kota (UMK).

Ketua SP Naban Bersatu Rudi Hartono mengatakan besaran kenaikan upah yang ditetapkan, di bawah besaran kenaikan UMK Balikpapan tahun 2023. Adapun UMK Balikpapan tahun 2023 naik Rp205 ribu dari tahun sebelumnya.

“Sedangkan kenaikan (upah) yang diterima para buruh Rp170 ribu,” katanya di lokasi aksi.

Dia memandang, hal itu merugikan mengingat penentuan upah berdasarkan SK SDM kantor pusat.

“Kami menuntut karena lebih dari 10 tahun (bekerja), upah kami dapat dipastikan belum di atas UMK Balikpapan.

Percuma UMK Balikpapan naik, kalau upah kami di bawah UMK,” tegasnya.

Menurut Rudi, kenaikan upah satu-satunya harapan hidup sejahtera sebagai ahli daya yang mengabdi di perusahaan minyak dan gas (Migas) berplat merah tersebut.

Menanggapi aksi itu, Area Manager Communication, Relations, Communication & CSR PT KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Peranginangin menjelaskan bahwa menyampaikan pendapat seperti yang dilakukan para tenaga alih daya (TAD) dijamin undang-undang.

“Tapi kami percaya para tenaga alih daya yang juga bagian operasional PT KPI Unit Balikpapan juga menyadari, bahwa kewajiban memastikan operasional kilang dapat berjalan dengan optimal adalah hal yang paling utama,” ungkapnya.

Ia berharap aksi menyampaikan pendapat ini tidak menjadi ajang pemaksaan kehendak karena tentunya akan bertentangan dengan aturan.

Dia menambahkan perusahaan memiliki forum komunikasi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk para mitra kerja tenaga alih daya.

Chandra mengungkapkan secara kontraktual, para tenaga alih daya merupakan pekerja dari vendor penyedia jasa tenaga kerja.

Oleh karena itu, vendor penyedia jasa tenaga kerja juga perlu memastikan para pekerjanya, bekerja sesuai kebutuhan perusahaan.

“Ada sekitar 11 perusahaan lokal jasa penyedia TAD saat ini di KPI Unit Balikpapan.

Perusahaan tentu harus patuh pada aturan pemerintah yang juga diturunkan pada aturan perusahaan,” ujarnya.

Chandra memastikan KPI Balikpapan memberikan upah di atas UMK Balikpapan.

Selain upah di atas UMK, lanjut dia, perusahaan juga memberikan insentif kehadiran, premi shift, santunan pesangon setiap tahun, MCU tahunan dan lainnya.

Rata-rata upah yang diberikan KPI kepada TAD tahun ini sekitar 32,7 persen untuk kelompok upah terendah sampai 62,5 persen untuk kelompok tertinggi, di atas UMK Balikpapan.

Ada tujuh kelompok upah TAD yang disesuaikan dengan jenis pekerjaannya.

“Jika melihat tren kenaikan upah selama tiga tahun di Balikpapan, kenaikan untuk kelompok upah terendah yang diberikan perusahaan dibandingkan dengan kenaikan UMK Balikpapan mencapai angka 153 persen.

Sementara kelompok upah tertinggi mencapai sekitar 164 persen,” jelas Chandra.

Lanjutnya, aksi damai yang dilakukan TAD di lingkungan KPI Balikpapan dipastikan tidak mengganggu operasional perusahaan.

“Operasional KPI hari ini tetap normal sesuai target,” pungkasnya. (*)

To Top