
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebanyak 46 pengedar dari 41 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Polresta Balikpapan beserta Polsek jajaran selama Juli 2023.
Mayoritas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang barang bukti sebanyak 103,32 gram.
Hal itu disampaikan Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Anton Firmanto, dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polresta Balikpapan, Senin (7/8/2023) sore.
Enam kasus di antaranya hasil pengungkapan Polsek Balikpapan Barat dengan total enam tersangka.
Pun begitu dengan 29 kasus yang diungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan, mayoritas juga dari kawasan Balikpapan Barat.
Bahkan dia menyebutkan sejumlah pelaku di Balikpapan Barat yang berhasil diringkus merupakan anggota keluarga yakni orang tua dan anak yang berusia dewasa.
Sedangkan modus yang digunakan bervariatif. Seperti menyimpan sabu di wadah deodoran, tempat kacamata, kotak rokok hingga dalam powerbank yang telah dimodifikasi sebelumnya.
Barang bukti beserta puluhan tersangka turut ditampilkan dalam jumpa pers tersebut.
Kendati berjumlah puluhan, para tersangka dipastikan bukan jaringan. Selain itu, di antara para pelaku juga ada pemain lama.
“Mereka ada juga yang residivis,” sebutnya.
Disinggung terkait bandar narkoba, Anton mengaku dalam pengembangan.
“Mudah-mudahan bisa mengarah dan menangkap para bandar barang haram ini,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Anton menyampaikan hal penting lainnya. Yakni pencegahan dini terhadap bahaya narkoba yang menyasar kalangan remaja, khususnya anak sekolah.
“Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan berbagai pihak, termasuk perangkat pemerintahan untuk bersama-sama melakukan sosialisasi terhadap bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)
