
KOTAKU, BALIKPAPAN-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan dalam satu bulan terakhir yakni sepanjang Agustus 2023, melakukan penyidikan delapan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Dari jumlah itu, lima kasus di antaranya sudah penetapan tersangka. Rincian, dua kasus pencabulan dengan masing-masing tersangka AL (72) kemudian SR (42). Dan, tiga kasus persetubuhan dengan masing-masing tersangka TT (31), J (30) dan AS (42).
“Yang kami tampilkan ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga (kasus) lainya masih dalam lidik,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Iskandar Ilham dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polresta Balikpapan, Selasa (29/8/2023).
Iskandar menjelaskan, tersangka kasus pencabulan yakni AL merupakan pria uzur. Dilaporkan mencabuli anak di bawah umur di kawasan Kampung Baru Tengah, Senin (7/8/2023).
“Korbannya masih berusia 11 tahun,” jelasnya.
Sementara SR, tersangka kasus pencabulan lainnya, korbannya merupakan orang terdekatnya.
“Korban masih berusia 14 tahun yang merupakan anak sambung dari tersangka,” tuturnya. (*)
