
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia Jerico Noldy temui Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan H Ali Munsjir Halim, Selasa (10/10/2023).
Tak lain untuk mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Balikpapan.
Pertemuan itu juga membahas dugaan adanya salah seorang anggota DPRD Kota Balikpapan yang menyalahi aturan kedisiplinan DPRD Kota Balikpapan, sesuai Perda Tatib DPRD Kota Balikpapan.
Seperti yang disampaikan Formak Indonesia melalui surat aduan yang dilayangkan kepada BK DPRD Balikpapan.
Yakni mengadukan anggota DPRD Balikpapan Capt Hatta Umar karena diduga sering tidak hadir dalam rapat penting lembaga DPRD.
Diketahui, Pasal 44, huruf d, Perda Tatib DPRD Balikpapan menyebutkan, anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, terancam Pergantian Antarwaktu (PAW).
“Pertemuan ini berdasarkan surat aduan Formak Indonesia. Tapi sebelum masuk surat itu, kami, BK juga rutin melakukan evaluasi absensi.
(Untuk mengetahui) Ada atau tidak, anggota DPRD Kota Balikpapan yang mendekati pelanggaran,” ujar Ketua BK DPRD Kota Balikpapan H Ali Munsjir Halim, ditemui di ruang BK DPRD Kota Balikpapan.
Ia menjelaskan, BK DPRD Kota Balikpapan memang selalu memantau absensi para legislator namun tidak berkewajiban membuat peringatan.
“Biar saja kalau ada yang mau melanggar. Karena kalau melanggar bisa di-PAW
Memang tidak ada undang-undang yang menyatakan BK memperingatkan orang. Tapi sebagai sesama rekan, tentu saya saling mengingatkan,” urainya.
Ali Munjir kemudian menunjukkan hasil rapat evaluasi absensi anggota DPRD Kota Balikpapan.
“Setelah kami amati, dari absensi rapat paripurna, rapat gabungan, rapat komisi, rapat AKD (Alat Kelengkapan Dewan, Red), rapat BK, dari Juni sampai September 2023, tidak ada yang berturut-turut (absen) enam kali,” ucapnya.
Dalam persoalan ini, Ali Munjir Halim mengakui bahwa yang bersangkutan sering tidak hadir dalam rapat penting DPRD Balikpapan.
Namun juga ditilik dari asas hukum sesuai regulasi, Capt Hatta Umar tidak pernah absen lebih dari batas yang ditentukan. Sehingga tidak dapat diproses PAW.
“Memang ada yang terjadi begitu. Kami lihat di sini, selama Agustus 2023 Capt Hatta Umar mengajukan cuti satu bulan. Ada cuti alasan khusus.
Paling tertinggi, dia ada melanggar (tidak hadir rapat penting) sampai lima kali,” ungkapnya.
Ia mengapresiasi peran Formak Indonesia yang ikut memantau kinerja para legislator di Kota Balikpapan.
“Jadi kami mengimbau, bukan hanya sebagai Ketua BK DPRD Kota Balikpapan, tapi sesama rekan anggota DPRD.
Saya mohon, mari melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Karena kami ini (sudah) disumpah (menjalankan fungsi dan tugas).
Bisa saja umpamanya kalau pengamatan Formak Indonesia, bahwa ada yang melanggar sumpah, bisa saja diajukan (diproses),” imbuhnya.
Terpisah, Ketua Formak Indonesia Jerico Noldy mengatakan, telah bertemu Ketua BK DPRD Kota Balikpapan H Ali Munsjir Halim dan telah mendapat informasi terkait absensi Capt Hatta Umar.
“Data absensi dari Juli sampai sekarang itu, terhitung tujuh kali paripurna (absen).
Yang bersangkutan dua kali masuk, dua kali tidak hadir tanpa keterangan dan tiga kali izin.
Jadi seharusnya anggota DPRD yang digaji oleh uang rakyat harus melaksanakan kewajibannya, yaitu menghadiri rapat-rapat penting,” urainya.
Jerico menyebut, hal Ini menjadi pembelajaran bagi para wakil rakyat agar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkannya saat dilantik sebagai anggota legislatif.
“Harus rajin mengikuti rapat rapat penting di DPRD. Karena masyarakat akan terus memonitor dan mengawasi,” pungkasnya. (*)
