
KOTAKU, BALIKPAPAN-Menjelang tahun politik Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif (Pileg) tahun 2024, spanduk calon legislatif (Caleg) semakin menjamur.
Spanduk masing-masing caleg seolah menjelma menjadi Alat Peraga Kampanye (Algaka).
Tak sedikit dari spanduk tersebut yang dipasang secara liar. Bukan di tempat semestinya. Walhasil, keberadaannya mengganggu estetika.
Hal itu juga menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Balikpapan.
Terkait itu, Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono berencana akan menertibkan spanduk yang menjadi algaka caleg, yang melanggar aturan.
Khusus untuk menertiban spanduk peserta Pileg, Satpol-PP berkolaborasi dengan berbagai stakeholder.
Salah satunya dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan.
“Ya nanti kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Jadi kalau memang ada, maka kami akan coba tertibkan. Ini sedang berjalan,” ujar Boedi Liliono, ditemui di sela kegiatan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II Zone Investment Forum, yang dipusatkan di Hotel Jatra Balikpapan, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, Satpol PP merupakan bagian dari penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) dan penindakan.
Namun demikian, yang menilai konten spanduk caleg dan batasannya yakni lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi dalam hal ini Bawaslu.
“Jadi secara persuasif, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Partai Politik (Parpol) terkait isi konten dalam spanduk caleg.
Namun untuk pengawasan lokasi pemasangan spanduk, yang lebih mengetahui adalah kami. Jadi sinergi,” katanya.
Secara akurasi dia menyebut, pemasangan spanduk diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan.
Di dalamnya disebutkan, spanduk atau baliho yang melanggar aturan adalah yang tidak berizin dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Kemudian spanduk atau baliho yang dipasang di jalan protokol juga melanggar aturan.
Makanya sejauh ini, ada banyak yang dipasang di dalam (lingkungan perumahan),” ungkapnya.
Kemudian Boedi mencontohkan spanduk caleg yang berisi imbauan atau berupa ucapan selamat, belum tentu bisa ditertibkan Satpol PP, karena yang memahami batasan isi konten adalah Bawaslu.
Selain itu, Boedi juga menyampaikan bahwa personel Satpol PP terbatas. Sehingga ia mengimbau kepada para caleg untuk memahami aturan yang berlaku.
“Kami imbau, janganlah dipasang di pohon-pohon. Atau di tempat yang dilarang. Misalnya seperti di tiang listrik.
Kalau dia mengerti kan Alhamdulillah. Biasanya yang tidak memahami adalah orang yang memasang,” katanya.
Ia menyebut, biasanya para caleg hanya meminta kepada pengusaha spanduk atau baliho untuk mencetak dan sekaligus memasang spanduk.
Sehingga, setiap orang yang ditugaskan memasang spanduk atau baliho juga diimbau untuk memahami aturan yang berlaku.
“Jadi sebenarnya kami cabut (ditertibkan, Red) bisa jadi salah. Karena (spanduk) berizin.
Tapi tidak dicabut (ditertibkan, Red) juga salah (karena melanggar aturan tempat pemasangan spanduk).
Makanya kami imbau, kalau mau dipasang juga semestinya pakai kayu yang bagus,” imbuhnya. (*)
