
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ulah seorang laki-laki penumpang Wings Air rute Balikpapan-Malinau berinisial PMP (30), bikin riuh seisi pesawat, Sabtu (8/2/2020). Betapa tidak, di tengah persiapan pesawat akan lepas landas, tiba-tiba penumpang yang diketahui duduk di kursi nomor 1F sesuai lembar masuk pesawat (boarding pass) tersebut, membuka jendela darurat (emergency exit window) bagian kanan. Awak kabin yang mengetahui hal itu langsung menginstruksikan seluruh penumpang untuk turun dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan. “Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling, Red) dan petugas keamanan (aviation security/avsec) agar segera melakukan penanganan kepada PMP,” kata District Manager Lion Air Group cabang Balikpapan Achmad Affandi dalam siaran pers yang diterima kotaku.co.id, Minggu (9/2/2020). Akibat kejadian itu, pesawat mengalami keterlambatan berangkat (Delay) selama 165 menit. Lebih dari itu, maskapai juga telah menyerahkan PMP kepada pihak terkait yakni kepolisian beserta Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah VII Balikpapan guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Hingga pukul 21.52 Wita tadi malam, PMP masih menjalani proses di Kantor OBU.
Wings Air merupakan perusahaan maskapai penerbangan yang tergabung dalam Lion Air Group.
Dia menjelaskan, pesawat dengan nomor penerbangan IW-1478 dari Bandara International Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan tujuan Bandar Udara Robert Atty Bessing Malinau, sejatinya mengudara pukul 08.15 Wita. Untuk penerbangan tersebut, Wings Air mengoperasikan ATR 72-600 registrasi PK-WHY dengan empat awak pesawat dan membawa 43 penumpang.
Namun akibat peristiwa tersebut, pesawat baru diberangkatkan 2 jam 45 menit kemudian tepatnya pukul 11.00 Wita. Pesawat tiba di Malinau pukul 12.30 Wita.
Tak hanya mengalami keterlambatan berangkat, penerbangan tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat Wings Air yang lain yaitu registrasi PK-WGO.
Wings Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first). Wings Air mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara. Sanksi tegas dan konsekuensi hukum akan menghadang penumpang yang melakukan tindakan indisipliner atau unruly/ disruptive passenger.
Merujuk Pasal 54 UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, menyebutkan bahwa setiap orang di dalam
pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, pelanggaran tata tertib dalam penerbangan, pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan, perbuatan asusila, perbuatan yang mengganggu ketenteraman dan pengoperasian peralatan elektronika yang
mengganggu navigasi penerbangan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (*)
