dprd balikpapan
Parlementaria

Dahaga Warga Baru Ulu Berakhir!!! Alwi: Inhutani Proses Pembebasan Lahan

Alwi (kanan) saat mengawal proses peninjauan lahan Inhutani (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tidak berlebihan rasanya bila menyebut rencana Inhutani membebaskan lahan untuk warga Kelurahan Baru Ulu menjadi kabar paling menggembirakan.

Pasalnya, sudah sudah sejak lampau warga yang menempati lahan milik Inhutani mengharapkan kepastian. Barulah perjuangan berbuah madu setelah campur tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Bahkan mendapat perhatian serius Wali Kota H Rahmad Mas’ud.

Apalagi warga yang menempati lahan tersebut mayoritas berpenghasilan rendah sehingga layak mendapat perhatian pemerintah.

Keberhasilan itu ditandai dengan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka pembuatan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang diajukan Inhutani sebagai pemilik lahan. Adapun IMTN merupakan dasar penguasaan lahan yang ditandai dengan sertifikat kepemilikan.

Peninjauan dilakukan Kamis (2/11/2023) untuk melihat batas tanah sesuai peta yang diajukan pemilik lahan.

Adapun kegiatan peninjauan yang dilakukan meliputi pencocokan bidang tanah sesuai peta yang diajukan hingga pemasangan spanduk informasi yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dalam tahap proses pengajuan IMTN.

Tim peninjauan melibatkan berbagai unsur meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan, perwakilan Kecamatan Balikpapan Barat, perwakilan Kelurahan Baru Ulu dan perwakilan Inhutani selaku pemohon.

Tercatat ada 13 RT yang menempati lahan Inhutani yang luasnya mencapai 13 hektare di Kelurahan Baru Ulu. Masing-masing RT 21, 23, 26, 28, 29, 30, 25, 31, 41, 47, 49, 48 dan RT 33.

Semua berawal dari reses anggota DPRD Balikpapan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Barat Alwi Al Qadri yang digelar tahun 2021 di Kelurahan Baru Ulu.

“Saat itu ada sejumlah RT yang menanyakan nasibnya yang tinggal di atas lahan milik Inhutani. Karena sudah cukup lama warga memperjuangkan tapi enggak kelar-kelar,” ujar Alwi dijumpai di sela peninjauan lapangan lahan Inhutani yang melibatkan berbagai unsur.

Dari situ Alwi kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan.

“Saat itu saya membawa perwakilan RT untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada bapak Wali Kota H Rahmad Mas’ud dan saat itu wali kota menyatakan Pemerintah Kota siap membantu,” terangnya.

Oktober 2023, lanjut Alwi, Inhutani dikabarkan mulai melakukan proses pembebasan lahan. Diawali dengan mengukur lahan yang dilakukan oleh surveyor pemetaan berlisensi terdaftar di DPPR Balikpapan. Kemudian mengajukan IMTN untuk selanjutnya memperoleh sertifikat hak milik (SHM) sebagai dasar hukum kepemilikan Inhutani atas lahan tersebut. Barulah kemudian, diserahkan kepada warga.

“Tentu ini hal yang menggembirakan bagi warga,” serunya.

Alwi berharap tahapan pembebasan lahan milik Inhutani untuk warga di Kelurahan Baru Ulu rampung tahun ini.

Dalam kesempatan yang sama, inisiator pembebasan lahan Inhutani yang juga Ketua RT 09 Baru Ulu H Sarkawi Mawi mengatakan perjuangan pembebasan lahan sudah dilakukan sejak tahun 2000.

“Alhamdulillah tahun 2021 setelah kami menghadap Wali Kota H Rahmad Mas’ud, respon luar biasa dari beliau. (disampaikan) Bahwa lambat tapi pasti akan dibebaskan dan hari ini, kepastian itu sangat terang,” ujarnya ditemui di lokasi.

Dengan adanya kegiatan peninjauan tersebut maka warga pun punya harapan baru. “Selama ini warga membayar pajak (Pajak Bumi dan Bangunan, Red).

Dengan adanya peninjauan ini, warga dapat kepastian hukum atas lahan yang ditempati karena hidup di tanah orang lain kapan saja bisa digusur,” ulasnya.

Selanjutnya, dia berharap jika lahan yang dibebaskan untuk warga dikenakan biaya, tidak terlalu besar. “Kalau bisa di bawah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, Red),” pungkasnya. (*)

To Top