
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sudah menyalurkan Rp52 miliar untuk memberikan layanan kesehatan gratis melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas III.
Anggaran itu disalurkan melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan.
Terkait itu, Kepala DKK Balikpapan dr Andi Sri Juliarti mengatakan penyaluran anggaran itu terhitung sejak Januari-Juli 2023.
Adapun jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai 197.481 peserta.
“Program BPJS Kesehatan gatis kelas III bagi warga bukan penerima upah ini merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud bidang Kesehatan,” katanya saat ditemui di Balai Kota, Kamis (2/11/2023).
Menurutnya, mengingat program ini merupakan prioritas wali kota, tentunya dilakukan evaluasi terus setiap tahun, agar lebih bermanfaat untuk masyarakat.
“Tahun depan anggarannya sudah tersedia” ungkapnya.
Dio sapaan akbarnya menambahkan, pelaksanaan program ini bertujuan perluasan kepesertaan jaminan kesehatan nasional dalam rangka perwujudan dan menjaga keberlangsungan Universal Health Coverage (UHC).
Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kota Balikpapan mencapai 717.875 jiwa atau 99,9 persen dari total penduduk. Sedangkan, UHC Kota Balikpapan mencapai 99,40 persen.
Sementara, cakupan kepesertaan PBI yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan mencapai 197.481 jiwa.
“Jumlah penerima PBI APBD bisa berubah tergantung kondisi lapangan pekerjaan,” tambahnya.
Lanjutnya, jika ada pemutusan hubungan kerja (PHK), jumlah penerima akan bertambah, dan jika ada lapangan pekerjaan baru, penerima bisa beralih dari BPJS Kesehatan kategori bukan pekerja upah menjadi pekerja upah.
Sebagaimana diketahui, proses verifikasi dan validasi data kepesertaan PBI APBD telah dilakukan dengan menyasar 34 kelurahan terkait memastikan data yang akurat dan terkini.
Dia berharap anggaran iuran PBI APBD cukup sampai dengan Desember 2023 dan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya.
“Kami juga berharap dukungan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menindaklanjuti hasil padanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid,” tuturnya.
Selain itu, dia mengusulkan penambahan petugas pendaftaran di tingkat kelurahan untuk mempercepat proses pendaftaran peserta baru. (*)
