Metro

Dear Pengusaha Mikro! Yuk Manfaatkan Diskon Tarif Daftar HAKI di Disdag Balikpapan

Adi Sudarto

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kabar gembira untuk pelaku usaha utamanya Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk merek dan produk usahanya yang benar-benar baru dan memiliki nilai orisinalitas.

Karena Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan Disdag akan memfasilitasi pelaku usaha mendaftarkan HAKI dengan menerbitkan surat rekomendasi.

“Namanya surat rekomendasi pendaftaran merek,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Luar Negeri Disdag Balikpapan Adi Sudarto mewakili Kepala Dinas Haemusri Umar saat dijumpai di kantornya di Jalan Laks RE Martadinata Kelurahan Telaga Sari, Senin (1/11/2023).

Ya, penting bagi pelaku usaha mendaftarkan hak cipta untuk merek dan produknya agar memiliki nilai jual tinggi. Bisa juga untuk pengembangan usaha.

Selain itu, pendaftaran hak cipta juga bisa menjadi payung hukum.

Dengan mendaftarkan merek, maka ada jaminan kepada konsumen untuk dapat membedakan satu produk dengan produk lainnya.

Dan tak kalah penting, hak cipta merupakan alat pemasaran dan dasar untuk membangun reputasi.

Lanjut Adi sapaan akrabnya menerangkan, surat rekomendasi pendaftaran merek yang diterbitkan Disdag Balikpapan akan menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mendapat potongan alias diskon tarif.

“Tanpa surat rekomendasi juga bisa mendaftarkan HAKI tapi biayanya normal,” sambungnya.

Disebutkan di Balikpapan, ada tiga instansi yang ditunjuk untuk menerbitkan surat rekomendasi pendaftaran merek.

Masing-masing Disdag Balikpapan untuk sektor hilir, kemudian Dinas Perindustrian, UMKM dan Koperasi (DKUMKMP) Balikpapan serta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (DPOP) untuk produk kreatif.

Fasilitas ini, kata Adi sudah ada sejak Agustus 2023. Sementara untuk mendapat surat rekomendasi pendaftaran merek melalui Disdag Balikpapan, pelaku usaha akan melalui tahap verifikasi lapangan.

Peninjauan diperlukan untuk memastikan pelaku usaha tersebut layak mendapatkan diskon tarif melalui surat rekomendasi. Adapun usaha yang berhak mendapat fasilitas tersebut yakni skala mikro. (*)

To Top