Metro

Alhamdulillah!! Wali Kota Rahmad Mas’ud Sudahi Dahaga Warga Baru Ulu, Inhutani Bebaskan Lahan

pengajuan IMTN oleh Inhutani dalam rangka pembebasan lahan untuk warga (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyudahi dahaga panjang warga Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat yang bermukim di atas lahan milik Inhutani.

Setelah berhasil memperjuangkan pembebasan lahan Inhutani untuk warga setempat.

Lahan dimaksud milik Inhutani luasnya mencapai 13 hektare. Dihuni warga yang terdiri dari 13 RT. Masing-masing RT 21, 23, 26, 28, 29, 30, 25, 31, 41, 47, 49, 48 dan RT 33. Warga pun mengaku sudah sejak lama memperjuangkan kepastian status lahan yang ditempati.

Barulah perjuangan berbuah madu setelah difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Bahkan mendapat perhatian serius Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.

“Ya itu bagian dari tugas pemerintah untuk memberikan kepastian kepada warga.

Semoga menjadi berkah dan warga tetap merasa nyaman dengan kepastian kepemilikan rumah,” ujar Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Jumat (3/11/2023).

Adapun pembebasan lahan Inhutani untuk warga setempat ditandai dengan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka pembuatan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang diajukan Inhutani sebagai pemilik lahan.

IMTN merupakan dasar penguasaan lahan yang ditandai dengan sertifikat kepemilikan.

Kepengurusan IMTN hingga sertifikat dilakukan untuk melegalkan kepemilikan Inhutani atas lahan tersebut. Setelah itu, barulah Inhutani melakukan pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi warga setempat.

Peninjauan dilakukan Kamis (2/11/2023) untuk melihat batas tanah sesuai peta yang diajukan pemilik lahan.

Adapun kegiatan peninjauan yang dilakukan meliputi pencocokan bidang tanah sesuai peta yang diajukan hingga pemasangan spanduk informasi yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dalam tahap proses pengajuan IMTN.

Tim peninjauan melibatkan berbagai unsur meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan, perwakilan Kecamatan Balikpapan Barat, perwakilan Kelurahan Baru Ulu dan perwakilan Inhutani selaku pemohon.

Ditemui di lokasi peninjauan, inisiator pembebasan lahan Inhutani yang juga Ketua RT 09 Baru Ulu H Sarkawi Mawi mengaku bersyukur mengingat permohonan pembebasan lahan sudah dilakukan sejak tahun 2000.

“Alhamdulillah tahun 2021 setelah kami menghadap Wali Kota H Rahmad Mas’ud, respon luar biasa dari beliau. (disampaikan) Bahwa lambat tapi pasti akan dibebaskan dan hari ini, kepastian itu sangat terang benderang,” ujarnya ditemui di lokasi.

Dengan adanya kegiatan peninjauan tersebut maka warga pun punya harapan baru. “Selama ini warga membayar pajak (Pajak Bumi dan Bangunan, Red).

Dengan adanya peninjauan ini, warga dapat kepastian hukum atas lahan yang ditempati karena hidup di tanah orang lain kapan saja bisa digusur,” ulasnya. (*)

To Top