
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan melakukan peninjauan lapangan dalam rangka pembuatan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang diajukan Inhutani menyusul akan dibebaskan lahan di Kelurahan Baru Ulu untuk warga setempat.
Peninjauan dilakukan oleh kedua instansi tersebut, Kamis (2/11/2023).
Hadir juga perwakilan Kecamatan Balikpapan Barat, Lurah Baru Ulu Abas dan perwakilan Inhutani Divisi Regional (Divre) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) Ade Riyaji.
“Ada dua instansi. Untuk kajian teknis oleh DPPR. Pemasangan spanduk IMTN ini tahap kedua, sebelumnya validasi dan peninjauan,” kata staf Bidang Perizinan DPMPTSP Romansyah ditemui di lokasi peninjauan.
Ya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyudahi dahaga panjang warga Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat yang bermukim di atas lahan milik Inhutani.
Dahaga panjang warga berakhir setelah Pemkot Balikpapan berhasil memperjuangkan pembebasan lahan Inhutani untuk warga setempat.
Bahkan mendapat perhatian serius Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
Lahan dimaksud milik Inhutani luasnya mencapai 13 hektare. Dihuni warga yang terdiri dari 13 RT. Masing-masing RT 21, 23, 26, 28, 29, 30, 25, 31, 41, 47, 49, 48 dan RT 33. Warga pun mengaku sudah sejak lama memperjuangkan kepastian status lahan yang ditempati.
Adapun pembebasan lahan Inhutani untuk warga setempat ditandai dengan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka pembuatan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang diajukan Inhutani sebagai pemilik lahan.
IMTN merupakan dasar penguasaan lahan yang ditandai dengan sertifikat kepemilikan.
Kepengurusan IMTN hingga sertifikat dilakukan untuk melegalkan kepemilikan Inhutani atas lahan tersebut. Setelah itu, barulah Inhutani melakukan pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi warga setempat.
Romansyah melanjutkan, hasil peninjauan di lapangan terbilang lancar. “Untuk patok dan keberadaan bangunan sesuai dengan yang disampaikan,” imbuhnya.
Setelah ini, DPMPTSP Balikpapan memberi waktu selama 30 untuk memberikan sanggahan jika lahan yang sedang diproses IMTN dimiliki oleh orang lain selain pemohon ditandai lewat sertifikat.
“Kalau tidak ada sanggahan dan dinyatakan valid, DPPR yang akan buatkan berita acara kemudian surat rekomendasi pembuatan IMTN. Surat rekomendasi menjadi salah satu dasar penerbitan IMTN oleh DPMPTSP,” pungkasnya. (*)
