
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan ambil bagian dalam kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka pembuatan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang diajukan Inhutani menyusul akan dibebaskan lahan di Kelurahan Baru Ulu untuk warga setempat.
Peninjauan dilakukan oleh tim gabungan, Kamis (2/11/2023). Selain DPPR, tim juga terdiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan.
Hadir juga perwakilan Kecamatan Balikpapan Barat, Lurah Baru Ulu Abas dan perwakilan Inhutani Divisi Regional (Divre) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) Ade Riyaji.
“Peninjauan ini untuk melihat batas tanah sesuai peta yang diajukan pemilik lahan. Dasarnya sesuai surat permohonan pengajuan IMTN yang diajukan pemohon di DPMPTSP,” kata staf pelaksana Bidang Pertanahan DPPR Balikpapan Ibrahim ditemui di lokasi.
Ya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyudahi dahaga panjang warga Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat yang bermukim di atas lahan milik Inhutani.
Dahaga panjang warga berakhir setelah Pemkot Balikpapan berhasil memperjuangkan pembebasan lahan Inhutani untuk warga setempat.
Bahkan mendapat perhatian serius Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
Lahan dimaksud milik Inhutani luasnya mencapai 13 hektare. Dihuni warga yang terdiri dari 13 RT. Masing-masing RT 21, 23, 26, 28, 29, 30, 25, 31, 41, 47, 49, 48 dan RT 33. Warga pun mengaku sudah sejak lama memperjuangkan kepastian status lahan yang ditempati.
Adapun pembebasan lahan Inhutani untuk warga setempat ditandai dengan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka pembuatan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang diajukan Inhutani sebagai pemilik lahan.
IMTN merupakan dasar penguasaan lahan yang ditandai dengan sertifikat kepemilikan.
Kepengurusan IMTN hingga sertifikat dilakukan untuk melegalkan kepemilikan Inhutani atas lahan tersebut. Setelah itu, barulah Inhutani melakukan pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi warga setempat.
Peninjauan yang dilakukan meliputi pencocokan bidang tanah sesuai peta yang diajukan hingga pemasangan spanduk informasi yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dalam tahap proses pengajuan IMTN.
Lanjut dia menerangkan, jika kajian teknis dianggap sesuai dan tidak ada sanggahan selama batas waktu yang ditentukan sejak pengajuan IMTN diumumkan, barulah DPPR menerbitkan surat rekomendasi penerbitan IMTN oleh DPMPTSP.
Adapun batas waktu sanggahan yang ditetapkan yakni 30 hari. Sanggahan menyatakan bahwa lahan yang sedang diproses IMTN tidak dimiliki oleh orang lain selain pemohon dalam hal ini Inhutani. Yang ditandai lewat kepemilikan sertifikat.
“Kalau tidak ada sanggahan kami akan menerbitkan yang namanya berita acara pengunuman. Kemudian surat rekomendasi penerbitan IMTN,” pungkasnya. (*)
