
KOTAKU, BALIKPAPAN-Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan berkomitmen melindungi konsumen.
Salah satunya memastikan agar barang yang dibeli sesuai takaran.
Terkait itu, Disdsg Balikpapan mendorong pelaku usaha yang menggunakan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dalam menjalankan usahanya untuk melakukan tera dan tera ulang. Melalui UPT Metereologi Disdag Balikpapan.
Tera untuk alat UTTP baru sedangkan tera ulang untuk alat UTTP yang sudah digunakan.
Tera ulang wajib dilakukan setiap satu tahun sekali. Semua alat UTTP wajib tera secara berkala. Sebab, pemilik yang kedapatan tidak jujur dalam menggunakan UTTP bisa dijerat sanksi pidana.
Meski begitu, ada saja tantangan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha melakukan tera ulang alat UTTP.
“Terutama pedagang kecil,” kata Kepala Bidang (Kabid) PDN Disdag Balikpapan Muhammad Anwar mewakili
Tidak dipungkiri, bila sudah lama tidak dilakukan perawatan, alat timbang bisa saja rusak dan dampaknya bisa mempengaruhi volume barang yang dijual.
Terkait itu, Disdag Balikpapan menempuh berbagai langkah strategis.
Mulai operasi sidang tera dan tera ulang menyasar 17 pasar rakyat milik pemerintah dan pasar rakyat swasta. Layanan jemput bola ini akan memudahkan pedagang untuk menjangkau tanpa mengeluarkan waktu lebih lama. Harapannya dengan adanya layanan tera dan tera ulang di lingkungan sekitar pedagang dalam beraktivitas akan meningkatkan kesadaran tentang kewajiban melakukan tera.
Selain jemput bola, Disdag juga menempuh cara lain yang bersifat persuasif dan diyakini lebih menyentuh.
Yakni dengan melibatkan ulama. “Tidak tera sudah jelas pidana tapi kami tidak ingin dengan cara keras.
Jadi kami pendekatan secara persuasif. Kami gelar sosialisasi ke pasar-pasar terkait timbangan bersama alim ulama,” ulasnya.
Melalui kegiatan itu Anwar berharap, kesadaran pedagang semakin tinggi dan alat ukur yang digunakan pelaku usaha akan berstandar secara berkala. Sehingga tidak merugikan baik pelaku usaha itu sendiri maupun konsumen. (*)
