
KOTAKU, BALIKPAPAN-Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dalam lingkar birokrasi pemerintahan.
Netralitas Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Oleh sebab itu, terkait beredarnya isu adanya pelanggaran ASN dalam penyelenggaraan Pemilu di Kaltim yang beredar di media sosial, Inspektorat Balikpapan lantas bergerak cepat (Gercep) melakukan pemeriksaan.
“Terkait adanya dugaan pelanggaran itu, Inspektorat kemungkinan hari ini mencoba melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, karena itu baru dugaan berarti perlu dibuktikan, nanti perlu dilakukan klarifikasi,” jelas Sekertariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan H Muhaimin di Balai Kota, Senin (13/11/2023).
Dalam penelusuran awal, Muhaimin memastikan lebih mengedepankan akses praduga tak bersalah.
“Nanti setelah penelusuran dari inspektorat baru disampaikan apakah benar atau tidak terhadap dugaan yang disampaikan itu,” ungkapnya.
Menurutnya, inspektorat yang memiliki pola untuk menangani informasi tersebut. “Dan kami menunggu saja hasil dari inspektorat,” imbuhnya.
Lanjut Muhaimin, apapun informasi yang beredar terkait pelanggaran ASN dalam penyelenggaraan Pemilu, Pemkot Balikpapan melalui Inspektorat tentu langsung bergerak cepat.
“Intinya kami ada informasi, Inspektorat melakukan klarifikasi benar atau tidaknya informasi itu, tetap akan menjadi perhatian dari Pemerintah Kota,” tegasnya.
Jika ditemukan adanya bukti-bukti kuat, tentu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan upaya-upaya rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Muhaimin juga mengimbau ASN tidak boleh berpolitik praktis.
“ASN harus bersikap netral terhadap pelaksanaan Pemilu baik itu Pemilu legislatif, presiden maupun nanti kepala daerah,” tegasnya lagi.
Bahkan juga telah dikeluarkan imbauan tidak menggunakan tanda-tanda atau berpose dengan gaya tertentu misalnya jempol, jari satu, jari dua, jari tiga ketika mengabadikan momen dalam bentuk foto dan video.
“Yang boleh hanya kepal, ini juga bagian dari netralitas ASN supaya tidak ada kesan bahwa ASN mendukung calon atau caleg,” pungkasnya. (*)
