Hukum

Residivis di Balikpapan Kumat Lagi, Korbannya Emak-Emak

Sepeda motor berkelir hitam jadi barang bukti dan titik terang untuk mengungkap kasus jambret di Balikpapan (foto:kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pria berinisial IH (49) warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.

IH disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara setelah dituding melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) alias jambret.

Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta dalam jumpa persnya mengatakan bahwa IH merupakan pelaku tindak kriminal kambuhan alias residivis dengan kasus yang sama.

“IH baru keluar tahun lalu, dia sebelumnya diamankan dengan kasus yang sama,” katanya, Selasa (28/11/2023).

Dijelaskannya, IH beraksi di Jalan Agung Tunggal Agustus lalu.

“Kemudian yang kedua di Jalan Tarunasari Balikpapan Tengah November 2023,” terangnya.

Adapun Korbanya rata-rata wanita dengan usia yang sudah cukup berumur yang menggunakan perhiasan.

“Pelaku Hunting dulu cari korban di Balikpapan menggunakan sepeda motor ini yang kami jadikan BB (Barang Bukti, Red),” ujarnya.

Setelah mendapatkan korbannya dan melihat situasi yang dirasa aman lantas IH memarkirkan motornya di seberang jalan, kemudian menjarah paksa barang milik korban.

“Dia memilih korban yang dirasa sudah tidak bisa lari untuk mengejar,” tuturnya.

Dalam dua aksinya itu, IH berhasil merampas dua kalung emas yang jika ditotal Rp5,5 juta.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Berbekal rekaman Closed Circuit Television (CCTV) polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.

Hingga pelaku berhasil diamankan saat berada di kawasan Samboja.

Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil jarahan IH dijual melalui rekannya yang saat ini masih dikembangkan oleh kepolisian.

“Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (*)

To Top