Metro

Pemkot Balikpapan Bangun Taman di Gedung Kesenian

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemkot Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara bertahap mulai melakukan pembuatan taman di Gedung Kesenian, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan.

Tepatnya di bagian belakang gedung.

Terkait itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, pembangunan taman di belakang Gedung Kesenian Balikpapan Selatan, sudah dimulai.

Lanjut dia menjelaskan, proses pembangunannya sudah mencapai 64 persen dan diharapkan sudah selesai tepat waktu yakni Desember 2023.

Menurutnya, kawasan taman tersebut juga dilengkapi spot menarik untuk berfoto.

Taman yang tengah dikembangkan tersebut juga dirancang menarik dan nyaman sebagai tempat berkumpul, berinteraksi dan bersantai.

Cocok untuk warga kota yang ingin melepaskan penat.

Apalagi area taman akan ditanami rumput seperti halnya di Lapangan Merdeka.

“Jadi total keseluruhan area 3 hektare, cuma yang ditanami rumput ada 3 ribu meter, termasuk kami tanami dengan tanaman Tabebuya,” kata pria yang akrab disapa Dirman ini ketika diwawancarai wartawan, Jumat (17/11/2023).

Dia menyampaikan, bahwa DLH Kota Balikpapan saat ini terus berupaya mewujudkan Program Kota Bersih. Untuk itu DLH mendorong peran aktif warga kota untuk bisa terlibat dalam setiap upaya membangun budaya bersih dan sehat di lingkungan masing-masing. Dimulai dari lingkungan tempat tinggal.

“Jadi, ketika masyarakat sudah bisa membudayakan tertib membuang sampah sesuai ketentuan waktu yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah, Red) Kota Balikpapan, itu kan sudah mendukung program Kota Bersih,” terang dia.

Ia menambahkan, jika masyarakat belum menyadari langkah-langkah kecil dalam berbudaya tertib membuang sampah, maka yang terjadi sudah pasti sebaliknya.

“Yang pasti jika masyarakat tidak membuang sampah sesuai tempatnya, tidak sesuai waktunya, suasana kota pastinya jadi berantakan,” tuturnya.

Kembali Dirman menjelaskan, DLH Kota Balikpapan telah menjalankan Perda Kota Balikpapan Nomor 4 tahun 2022, sebagai perubahan atas Perda Kota Balikpapan Nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Disebutkannya, dalam Perda tersebut telah mengatur waktu membuang sampah yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

“Seperti yang diatur dalam Perda Kota Balikpapan, jadwal buang sampah itu diatur dari pukul 18.00 Wita sampai 06.00 Wita. Jadi kalau warga membuang sampah saat siang hari maka tidak ada yang mengangkut sampahnya. Karena petugas kami bekerja hanya saat malam hari,” ucapnya.

Adapun jadwal kerja petugas kebersihan pengangkut sampah, yakni mulai pukul 22.00 Wita hingga pagi hari.

Dijelaskan, DLH Kota Balikpapan juga menyempurnakan kinerjanya dengan mengadakan Patroli Satuan Tugas atau Satgas Sampah.

Dalam menjalankan tugas, Satgas Sampah yang mengatasi buangan-buangan liar. Yakni sampah yang dihasilkan masyarakat yang belum sadar akan adanya Perda Kota Balikpapan tersebut.

“Jadi sekali lagi, memang kesadaran masyarakat itu yang harus ditingkatkan. Dijaga dan dipertahankan. Dan salah satunya cara kami, ya melalui program CGH (Clean Green Health, Red) yang di dalamnya ada beberapa jenis lomba untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” pungkasnya (*)

To Top