
KOTAKU, BALIKPAPAN-Unit Patroli Polsek Balikpapan Barat mengamankan salah seorang pemuda yang mengantongi satu paket sabu, Senin (18/3/2024).
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sunyoto mengatakan, Unit Patroli Polsek Balikpapan Barat atau dikenal dengan nama Unit Busur, melakukan Patroli rutin di kawasan Jalan Sultan Hasanudin, tepatnya lingkungan RT 38, Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat, sekitar pukul 01.30 Wita.
“Kronologinya, Unit Patroli melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan saat bertemu unit patroli.
Kemudian dilaksanakan peneguran dan interogasi dengan dilanjutkan pengeledahan,” ujar Kompol Teguh Sunyoto, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Tak hanya sampai di situ, petugas patroli kemudian melakukan prosedur penggeledahan dan ternyata ditemukan adanya barang haram tersebut.
“Tersangka inisial J, laki-laki, warga Jalan Sultan Hasanuddin RT 38, Balikpapan Barat, kelahiran tahun 1986,” ungkapnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang ditemukan, antara lain
satu paket sabu dengan berat bruto 2.05 gram, dalam plastik klip putih.
Ditemukan juga satu sedotan dan sendok takar sabu warna hijau, serta satu bungkua plastik klip bening yang masih kosong.
“Kemudian kami sita uang tunai hasil penjualan sabu dengan nilai sekitar Rp2,3 juta,” urainya.
Adapun pasal yang disangkakan, yakni pasal 114 ayat 1, sub 112 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Selanjutnya pelaku diamankan Polsek Balikpanan Barat, guna pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, pengungkapan kasus sabu di Balikpapan Barat, menambah daftar pelaku narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polresta Balikpapan.
“Kami mengimbau, mari hidup sehat tanpa narkoba. Bila penjual narkoba tidak ada yang membeli, tentunya akan berhenti dengan sendirinya. Say No to drug. No Narkoba,” ucapnya. (*)
