Hukum

Polda Kaltim Musnahkan 31,9 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kombes Pol Artanto (tengah) bersama pejabat Kejari Balikpapan melakukan pemusnahan puluhan kilogram sabu, di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Polda Kaltim musnahkan narkoba jenis sabu, hasil pengungkapan para pelaku narkoba jaringan internasional, di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (5/4/2024).

Barang Bukti (BB) yang disita Ditresnarkoba Polda Kaltim dari jaringan internasional itu, sebanyak 31,9 Kilogram (Kg) yang diduga berasal dari Malaysia.

Pemusnahan sabu dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, serta disaksikan pejabat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Sebagian kecil barang bukti sudah disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan. Sisanya hari ini akan dimusnahkan,” ujar Artanto, usai memusnahkan barang haram tersebut.

Puluhan kilogram sabu tersebut musnah setelah dilarutkan dalam air mendidih.

Sebelumnya, Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, Sub Direktorat I Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membongkar jaringan peredaran sabu internasional, Maret 2024 lalu.

Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial S dan P. Serta warga Kota Samarinda bernisial Y.

Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba juga berhasil menyita sabu seberat 31,9 Kg, serta uang tunai lebih Rp1 miliar dan uang pecahan tiga ribu ringgit Malaysia.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus di Samarinda, Kaltim dengan tersangka Y,” ucap Nanang Avianto, dalam konferensi pers, 1 April 2024.

Awalnya polisi menyita 900 gram sabu dan uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar dari tangan Y.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan Y, yang mendapatkan barang haram tersebut dari S dan P yang berada di Pontianak.

“Tim Ditresnarkoba kemudian bergerak ke Pontianak dan berhasil menangkap S dan P dari dua tempat,” ungkap Kapolda.

Kemudian dari tangan S, polisi kembali menemukan barang bukti dan menyita 6 Kg sabu.

Dilanjutkan dengan penangkapan P berdasarkan informasi dari S, tentang keberadaan rekannya dari salah satu hotel di Kota Pontianak.

“Tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap P.

Dari P, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 Kg sabu,” ulasnya.

Kini ketiga pelaku mendekam dalam tahanan Mako Polda Kaltim dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

To Top