
KOTAKU, BALIKPAPAN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan penipuan agensi modeling.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky R Sibarani menghadirkan pelaku berinisial AN, yang kini mengenakan kaus oranye, saat pengungkapan kasus yang digelar di Mako Polresta Balikpapan, Rabu (8/5/2024).
“Korbannya warga Balikpapan. Tempat kejadian salah satu restoran Balikpapan Superblok (BSB). Waktu kejadian, Jumat, 2 Juni 2023,” ujar Kompol Ricky didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, saat pengungkapan kasus.
Dijelaskan, kepolisian mulai bertindak setelah menerima laporan, Nomor: LP/B/462/XII/2023/SPKT /POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 29 Desember 2023.
“Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” katanya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita berupa satu lembar rekening koran milik korban, dua lembar bukti transfer, tujuh lembar tangkapan layar atau screen shoot percakapan antara korban dengan pelaku.
“Modusnya, awalnya pelaku berkenalan dengan anak korban yang mau mendaftar modeling di tempat pelaku.
Dari situ mungkin ada komunikasi berlanjut walaupun tidak jadi modeling,” katanya.
Ia menerangkan, pelaku memiliki sanggar tari dan diketahui aktif dalam beberapa acara televisi.
Namun dalam kasus ini, pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban, dengan dasar foto anak korban ingin dijadikan ikon di AION Mal Sentul, Bogor, Jawa Barat. Sehingga korban mengirim sejumlah uang ke rekening atas nama pelaku.
“Namun pada saat waktu yang dijanjikan, foto anak korban tidak dijadikan ikon.
Korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp70 juta, dengan cara transfer bank sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Karena merasa ditipu, korban keberatan dan melaporkan kasus ini ke Polresta Balikpapan.
Kini AN, lelaki kelahiran 1988, yang tercatat sebagai warga Bandung, Jawa Barat, harus mempertanggungjawabkan ulahnya dengan ancaman hukuman pidana kurungan 5 tahun.
“Saat ini korban yang melapor baru satu saja. Cuma berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Bogor, ada juga korban yang melaporkan tersangka di Polres Bogor.
Tersangka ditangkap di Bogor dan bisa dibilang (kasus penipuan tersangka, Red) lebih dari sekali,” urainya. (*)
