Pilkada

Idham Cek Kotak Suara di Balikpapan Persiapan Hitung Ulang 147 TPS

Idham Holik (tengah) bersama Fahmi Idris (kanan) dan Suardy saat memeriksa kotak suara di gudang B KPU Kota Balikpapan (kotaku.co.id/ryan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik, monitoring gudang B KPU Kota Balikpapan, di Jalan Somber Baru, RT 54, Baru Ulu, Balikpapan Barat, Sabtu (15/6/2024).

Idham Holik didampingi Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardy.

Tampak pula Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono bersama para komisioner KPU Kota Balikpapan Muhammad Rizal, Farida Asmauanna dan Makta.

Dalam kesempatan itu, Idham Holik sempat berkeliling gudang untuk melihat secara langsung kondisi terkini kotak suara hasil pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres serta Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024, yang sudah dilaksanakan, 14 Februari 2024 lalu.

Idham Holik mengatakan, kunjungannya ke Kaltim untuk memonitoring persiapan KPU di daerah, menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) khususnya DPR RI, Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim.

“Saya ingin mengecek kesiapannya, untuk memastikan kotak suara yang menjadi locus dalam amar putusan MK dalam kondisi aman dan terjaga dengan baik,” ujar Idham, ditemui di gudang B KPU Kota Balikpapan.

Ia menjelaskan, telah mengunjungi gudang KPU Kota Samarinda dan Balikpapan.

Menurutnya, semua gudang dijaga dengan baik oleh kepolisian, serta perwakilan partai politik (Parpol) yang turut memastikan kondisi kotak suara di daerah, dalam kondisi yang baik.

Selanjutnya Idham Holik menyampaikan keputusan MK Nomor 219, yang dibacakan 10 Juni 2024, terkait perintah MK agar KPU Kaltim melaksanakan penghitungan ulang surat suara.

“Ada 147 TPS (Tempat Pemungutan Suara, Red) dari sembilan kabupaten dan kota di Kaltim. Itu akan dilakukan penghitungan ulang,” katanya.

Ia menerangkan, ada 25 TPS di Kota Balikpapan yang akan dihitung ulang, sementara di Kota Samarinda sebanyak 41 TPS.

“Nanti pelaksanaan penghitungan ulang ini akan disaksikan para saksi parpol, media juga kami persilakan melakukan peliputan,” urainya.

Lebih jauh, Idham Holik menjelaskan bahwa PHPU merupakan hak hukum dari kandidat atau peserta pemilu yang dijamin oleh Undang-Undang (UU).

“Jadi apabila ada dugaan berkenaan dengan perselisihan hasil Pemilu, dan itu yang memengaruhi keterpilihan, maka UU memberikan ruang kepada peserta Pemilu untuk melakukan gugatan di MK,” ulasnya.

Biasanya, Idham melanjutkan, peserta Pemilu merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi oleh KPU yang dilakukan secara berjenjang, sehingga menggunakan hak hukum.

“Kami tentunya, sebagai penyelenggara Pemilu yang harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum, kami harus laksanakan keputusan MK.

Apalagi menurut Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, khususnya Pasal 24 C, bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan,” urainya.

Diketahui, proses penghitungan ulang surat suara dilaksanakan dalam 21 hari setelah keputusan MK dibacakan, yakni 10 Juni 2024, lalu.

Selain itu, Idham juga menyampaikan, kehadirannya di Kaltim untuk memeriksa kesiapan KPU daerah melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Saya juga memonitoring persiapan pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah, (yang akan dilaksanakan) 21 Juni 2024 sampai 4 Juli 2024, selama 14 hari,” ungkapnya.

Melalui kunjungan ke Kaltim, Idham Holik berharap agar KPU Kaltim bersama KPU tingkat kabupaten dan kota seluruh Kaltim, melaksanakan keputusan MK sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu.

“Kami sangat percaya dengan integritas KPU Kaltim, beserta KPU seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.

Saya yakin penghitungan ulang surat suara akan berjalan lancar, dan rekan-rekan di daerah juga sudah berkoordinasi dengan semua pihak.

Tidak hanya dengan peserta Pemilu, tapi juga dengan Bawaslu dan pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)

To Top