Pilkada

Bawaslu Balikpapan Ingatkan Netralitas ASN, TNI-Polri Menuju Pilkada 2024

Para narasumber memberi gambaran mengenai netralitas ASN, TNI dan Polri demi kelancaran Pilkada 2024 (foto: kotaku.co.id/ryan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (3/7/2024).

Kegiatan ini mengangkat tema Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dalam Pilkada tahun 2024.

Bawaslu Kota Balikpapan mengundang narasumber dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mulyadi, bersama Akademisi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba) Johan Kadir.

Tampak pula Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti, didampingi Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Aziz.

Kegiatan ini juga dihadiri sekitar 200 ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, serta aparat TNI dan Polri.

“Sosialisasi terkait netralitas, karena ini dapat mengurangi atau mencegah terjadinya konflik kepentingan dengan adanya Pilkada nanti,” ujar Ahmadi Aziz, ditemui di sela-sela kegiatan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Balikpapan mengurai berbagai potensi indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, sesuai regulasi.

Ahmadi Aziz

Termasuk membahas larangan penggunaan fasilitas negara. “Itu tidak boleh. Nah, ini yang sangat penting dalam Pilkada nanti,” katanya.

Menurutnya, literalitas mengenai peraturan dalam penyelenggaraan Pilkada dibutuhkan masyarakat. Khususnya kalangan ASN, TNI dan Polri.

Ia mencontohkan, jika ada ASN atau pejabat yang memihak salah satu pasangan calon, akan berakibat terhadap rendahnya legitimasi pasangan calon tersebut, saat terpilih dan menjalankan roda pemerintahan.

Lebih jauh, Ahmadi menjelaskan 16 larangan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

SKB ditandatangani Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pimpinan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pimpinan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bawaslu RI.

“16 item larangan terkait dengan ASN itu sendiri, termasuk misalkan, menggunakan fasilitas negara.

Kedua, mengarahkan orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon, berikutnya terkait dengan adanya tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ulasnya.

Selain itu ada beberapa larangan lain, demi terciptanya suasana netralitas ASN, TNI dan Polri.

Ia berharap, kegiatan ini dapat memberikan gambaran mengenai pentingnya sikap netralitas para abdi negara, demi kelancaran Pilkada tahun 2024. (*)

To Top