Metro Advertorial

BPPDRD Kasih Diskon Denda PBB, Warga Balikpapan Diajak Bayar Tepat Waktu

KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan punya cara baru untuk bikin warga rajin bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tepat waktu.

Lewat program relaksasi denda, yang menawarkan penghapusan denda bagi warga yang masih punya tunggakan PBB. Program ini awalnya berlaku hingga 30 September, tapi kabar baiknya, diperpanjang sampai 31 Oktober. BPPDRD berharap makin banyak warga yang bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Dalam sebuah kesempatan, Kepala BPPDRD Balikpapan Idham menjelaskan bahwa warga yang melunasi PBB sebelum 31 Oktober bakal bebas dari denda.

“Jadi, kalau ada tunggakan, selama bayar PBB sampai 31 Oktober, dendanya dihapus asal bayarnya lunas,” kata Idham saat peluncuran aplikasi Kontengan beberapa waktu lalu.

Menurut Idham, banyak warga yang sering lupa bayar PBB karena kesibukan atau baru ingat saat hendak mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dengan program relaksasi ini, warga diharapkan bisa melunasi tunggakan tanpa harus khawatir soal denda. “Banyak yang baru ingat bayar pas urus BPHTB, jadi kami kasih perpanjangan waktu supaya mereka punya kesempatan lebih luas,” tambahnya.

BPPDRD juga sedang gencar menyebarkan informasi terkait program ini. Pasalnya, masih banyak warga yang bertanya-tanya soal mekanisme penghapusan denda PBB.

Idham menegaskan, pendapatan dari PBB penting bagi pembangunan di Balikpapan. Pajak ini digunakan untuk berbagai proyek pemerintah, seperti perbaikan jalan, pembangunan drainase, layanan kesehatan, hingga seragam sekolah gratis.

“Pendapatan dari PBB ini langsung dialokasikan untuk layanan publik, jadi penting banget untuk memastikan pajak daerah ini optimal,” jelasnya. Lewat penerimaan pajak yang maksimal, Pemkot Balikpapan bisa terus menghadirkan infrastruktur dan fasilitas yang lebih baik untuk warga. Idham juga mengingatkan warga bahwa pembayaran pajak adalah bentuk kontribusi mereka untuk kemajuan kota.

BPPDRD Balikpapan juga terus mengajak warga untuk memanfaatkan program relaksasi denda ini sebelum waktunya habis. “Kami berharap warga segera manfaatkan kesempatan ini, karena ini untuk mendukung layanan publik yang lebih baik,” tutupnya.

Dengan adanya program ini, BPPDRD Balikpapan berharap warga semakin disiplin dalam membayar pajak, sehingga kota bisa terus berkembang dengan layanan publik dan infrastruktur yang lebih berkualitas. (*)

To Top