Metro Advertorial

Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Balikpapan Gelar Razia Yustisi

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana nyaman bagi masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melaksanakan razia yustisi, Kamis (31/10/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengandung unsur pidana.

Razia dimulai dengan apel di halaman kantor Satpol PP pada pukul 16.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, Satpo PP membentuk tim yang dibagi menjadi beberapa kelompok untuk melakukan penelusuran menuju titik-titik sasaran yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan Yoseph Gunawan, menjelaskan bahwa razia yustisi ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan menegakkan Perda.

“Sasaran dalam razia kali ini adalah pelanggaran Perda Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,” ungkap Yoseph di lokasi razia.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Melainkan juga melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta aparat TNI-Polri untuk menjaga keamanan selama proses penindakan.

Jika ditemukan pelanggaran, pelanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), dan kasusnya akan disidangkan, 7 November mendatang.

Yoseph merinci beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam razia yustisi ini, termasuk larangan melakukan kegiatan usaha di atas fasilitas umum (Fasum) tanpa izin.

Kemudian, pengaturan perparkiran kendaraan bermotor tanpa izin, serta tindakan yang merusak atau mengotori jalan dan trotoar.

Selain itu, pelanggaran lain yang juga diperhatikan adalah penempatan benda yang mengganggu lalu lintas dan membuang sampah sembarangan di jalan umum atau drainase.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam menegakkan hukum dan menjaga kenyamanan masyarakat.

Dengan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran, diharapkan lingkungan Kota Balikpapan dapat tetap tertib, aman, dan nyaman untuk semua warganya.

Melalui langkah ini, Satpol PP berupaya memastikan bahwa setiap warga dapat beraktivitas dengan tenang dan tanpa gangguan yang dapat merusak ketertiban umum. (*)

To Top