
KOTAKU, BALIKPAPAN-Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Balikpapan Suhardy, mengumumkan akan membatasi kehadiran jumlah pendukung dalam debat publik jilid kedua pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan tahun 2024.
Debat Publik yang dijadwalkan Kamis (7/11/2024) di Hotel Gran Senyiur hanya mengizinkan setiap paslon membawa maksimal 50 orang pendukung.
Keputusan pembatasan ini diambil untuk menjaga ketertiban selama jalannya debat, sebagaimana diterapkan saat debat publik edisi pertama.
“Kami menilai batas maksimal 50 pendukung per paslon sudah cukup banyak. Jika lebih dari itu, ada kekhawatiran situasi menjadi tidak kondusif,” jelas Suhardy usai rapat koordinasi persiapan debat publik. Rakor digelar Senin (4/11/2024) di gedung KPU Balikpapan.
Menurut Suhardy, pembatasan ini juga bertujuan memastikan bahwa debat publik tetap fokus dengan penyampaian visi, misi, dan program kerja masing-masing paslon, tanpa gangguan dari keramaian yang berlebihan.
KPU Balikpapan berharap dengan kebijakan ini, masyarakat dapat lebih fokus dengan gagasan yang ditawarkan oleh para calon pemimpin.
Baik yang hadir langsung maupun yang menyaksikan melalui siaran langsung TVRI.
KPU terus berupaya menciptakan suasana debat yang aman, nyaman, dan berorientasi dengan informasi substantif bagi pemilih di Balikpapan. (*)
