
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebagai kota dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, Balikpapan menghadapi tantangan dalam pengelolaan gudang dan distribusi barang. Apalagi Balikpapan hanya memiliki dua jalur utama, yaitu Muara Rapak dan Ringroad, yang sering menjadi titik kemacetan dan rawan kecelakaan akibat lalu lintas kendaraan berat.
Nah, demi menciptakan sistem pergudangan yang lebih tertib, aman, dan berkontribusi bagi perekonomian, DPRD Kota Balikpapan godok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dengan menggelar rapat gabungan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Asosiasi DPD LPM Kota Balikpapan, di Gedung DPRD, Kamis (6/2/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, menegaskan bahwa Raperda ini hadir sebagai solusi untuk menata sistem pergudangan, agar tidak hanya mendukung kelancaran distribusi barang, tetapi juga meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa tata kelola pergudangan lebih teratur dan tidak membahayakan masyarakat. Kendaraan berat yang keluar-masuk kota harus diatur dengan baik, agar tidak mengganggu arus lalu lintas maupun merusak infrastruktur jalan,” jelasnya.
Selain faktor keselamatan, pengelolaan pergudangan yang baik juga berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan regulasi yang jelas, Balikpapan bisa menciptakan zona ekonomi baru. Yakni pergudangan tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang, tetapi juga menjadi pusat distribusi dan aktivitas bisnis yang lebih efisien.
“Lihat saja kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, yang sukses mengembangkan kawasan pergudangan sebagai motor penggerak ekonomi. Dengan Raperda ini, Balikpapan juga bisa mengikuti jejak tersebut,” tambah Andi Arif Agung.
Lanjut dia menjelaskan, ada beberapa poin utama yang dibahas dalam Raporda tersebut. Seperti zonasi pergudangan yakni menentukan lokasi yang tepat agar tidak mengganggu lingkungan pemukiman. Kemudian regulasi mengenai aktivitas gudang agar tetap aman dan efisien, aksesibilitas dan transportasi yakni mengatur lalu lintas kendaraan berat agar tidak menyebabkan kemacetan atau kecelakaan. lalu aspek keamanan dan keselamatan dengan menerapkan standar keselamatan kerja dan lingkungan.
Dengan regulasi yang lebih jelas, DPRD Balikpapan berharap sektor pergudangan dapat berkembang lebih pesat tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kelancaran mobilitas di dalam kota. Jika berjalan sesuai rencana, Raperda ini akan membawa dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan menjadikan Balikpapan sebagai pusat logistik yang lebih kompetitif di Kalimantan Timur (Kaltim). (*)
