
KOTAKU, BALIKPAPAN-DPRD Balikpapan mengingatkan para pengelola hotel dan indekos segera memperpanjang izin usaha yang telah berakhir masa berlakunya alias kedaluwarsa.
Seperti yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto dijumpai di gedung DPRD, Selasa (25/2/2025). Dia juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi kepatuhan pengusaha terhadap regulasi tersebut.
“Kami berharap pengusaha memahami pentingnya izin usaha dan memperpanjang izinnya sebelum kedaluwarsa. Jangan sampai pemerintah harus selalu turun tangan untuk mengingatkan,” tegas Danang.
Menurutnya, hotel menjadi salah satu sektor yang perlu diawasi secara ketat karena berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Selain itu, keberadaan hotel tanpa izin dapat menimbulkan berbagai dampak, termasuk potensi pelanggaran hukum dan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD Balikpapan menilai bahwa pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Oleh karena itu, koordinasi dengan dinas perizinan perlu diperkuat untuk memastikan tidak ada usaha yang beroperasi tanpa izin.
“Kami mendorong pemerintah kota untuk lebih aktif dalam mengawasi perizinan usaha. Harus ada koordinasi dengan dinas perizinan agar data mengenai izin yang kedaluwarsa dapat diperbarui secara berkala,” lanjutnya.
Dalam waktu dekat, lanjut dia menerangkan, DPRD Kota Balikpapan akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kepatuhan para pengusaha hotel terhadap regulasi perizinan. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD Balikpapan akan merekomendasikan tindakan tegas sesuai aturan.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan. Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan pengusaha lebih sadar akan pentingnya memperpanjang izin usaha sebelum masa berlakunya habis.
“Kami tidak ingin ada usaha yang beroperasi tanpa izin. Jika masih ada pelanggaran, kami tidak segan-segan menindak sesuai peraturan,” pungkas Danang. (*)
