
KOTAKU, BALIKPAPAN-Forum Komunikasi (FK) Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kota Balikpapan menyampaikan petisi dalam peringatan Hari Buruh Nasional (Mayday) di tengah wabah virus Corona atau Covid-19. Isinya, mendukung Pemerintah RI menunda pengesahan Omnibus Law tentang cipta kerja dan memberi kesempatan kepada seluruh kepentingan baik pemerintah, pelaku dunia usaha, aktivis serikat pekerja untuk bermusyawarah membahas klausul Omnibus Law yang menguntungkan semua pihak. “Mendesak setiap perusahaan agar menghindari PHK dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan akibat dampak Covid 19 sehingga perlu duduk bersama melalui forum LKS Bipartit untuk merumuskan langkah penyelamatan dan penyehatan perusahaan serta perlindungan terhadap hak pekerja,” terang Ketua FK SP/SB Kota Balikpapan Mugiyanto di Balai Kota Jum’at (1/5/2020).
Dalam petisi tersebut, pihaknya mendesak pemerintah pusat dan daerah agar memperhatikan kehidupan masyarakat kecil atau pekerja informal sebagai dampak pemberlakukan pembatasan ruang gerak dengan memberikan bantuan rutin sembako untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ya, adanya virus Corona membuat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan membatasi ruang gerak masyarakat. Akibat pembatasan tersebut, pekerja informal yang hidupnya tergantung keramaian mengalamin kesulitan dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Selain itu, seluruh sektor usaha juga mengalami penurunan kinerja operasional maupun keuangan yang berdampak pada masalah ketenagakerjaan. “Dampak Covid 19 tidak hanya melumpuhkan sendi ekonomi nasional tetapi juga merenggut korban jiwa dan menguras energi serta waktu dan biaya yang banyak untuk menanggulanginnya,” terangnya.
