
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qodri, melontarkan peringatan keras terhadap para pengembang perumahan yang melakukan pembangunan tanpa izin alias ilegal.
Hal ini disampaikan menyusul peristiwa banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kota Beriman, yang diduga kuat akibat lemahnya pengawasan terhadap pembangunan kawasan permukiman.
Saat diwawancarai, Kamis (26/6/2025), Alwi menegaskan bahwa sejumlah proyek perumahan menjadi sorotan utama karena tidak dilengkapi dokumen perizinan yang wajib dipenuhi, seperti site plan, izin lingkungan, hingga bendungan pengendali banjir (bendali).
“Ada beberapa perumahan yang agak sedikit bandel. Kami akan agendakan sidak (inspeksi mendadak, Red) dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan status perizinan proyek-proyek tersebut,” ujarnya.
Ketua DPRD Balikpapan juga menyatakan sepakat dengan sikap wali kota yang menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pengembang nakal.
Menurutnya, pembangunan perumahan yang tidak mematuhi aturan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan kerentanan wilayah terhadap banjir.
Alwi menambahkan, pembangunan unit rumah tambahan di kompleks yang sudah dihuni akan dihentikan sementara apabila pengembang terbukti belum melengkapi dokumen izin yang dipersyaratkan.
Legislator Partai Golkar ini juga mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak memberikan persetujuan apapun terhadap pembangunan yang belum memenuhi syarat administratif secara lengkap.
“Kami tidak ingin pembangunan yang semrawut dan tidak terkontrol justru menjadi sumber masalah baru, seperti banjir dan kemacetan.
Maka, OPD harus selektif dan tegas dalam memberikan rekomendasi teknis dan izin,” tegas Alwi.
Dia juga akan menginstruksikan Komisi III DPRD Balikpapan yang membidangi infrastruktur dan pembangunan, serta mengajak OPD terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan inspeksi bersama.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap pengembang yang kerap mengabaikan aturan dan tata ruang kota.
Menurut Alwi, salah satu akar permasalahan banjir di Balikpapan adalah maraknya pembangunan yang tidak memperhitungkan kapasitas lingkungan dan sistem drainase.
“Penanganan banjir harus dimulai dari hulu, yakni dengan mengawasi secara ketat izin pembangunan, terutama di wilayah-wilayah rawan.
Jangan sampai proyek properti malah merusak sistem tata air kota,” ulasnya..
Alwi berharap dengan langkah tegas ini, pengembang akan lebih patuh terhadap aturan, dan pembangunan di Balikpapan bisa berjalan selaras dengan prinsip berkelanjutan serta ramah lingkungan.
Pemerintah juga diimbau agar memperkuat sistem pengawasan terpadu agar kejadian serupa tidak kembali terjadi untuk masa mendatang. (*)
