
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pelaku usaha menanti keputusan Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan kebijakan tatanan hidup baru menuju masyarakat produktif dan aman dari ancaman Corona dalam rangka memulihkan perekonomian. “New Normal sesuatu yang pasti apalagi pemerintah pusat juga sudah menerapkan, maka kami menunggu aksi pemerintah kota,” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Balikpapan H Yaser Arafat dijumpai di Sekretariat Kadin Balikpapan, Rabu (1/7/2020).
Ia memandang, kenormalan baru sarat sentimen positif bagi dunia usaha. Penerapan itu niscaya akan membawa perubahan termasuk perilaku konsumen. Meskipun, tidak secara instan mendongkrak perekonomian karena kebijakan tersebut akan dilakukan bertahap.
Seperti diketahui pandemi Covid-19 diikuti pembatasan aktivitas masyarakat guna memutus rantai penularan, telah memukul mundur seluruh sektor. Kontan, hal itu juga berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red) diperoleh dari pelaku usaha dan pergerakannya ditopang daya beli masyarakat,” tuturnya seraya mengingatkan.
Namun ia berharap, New Normal dilakukan sesuai kaidah yang telah ditetapkan. Seperti rajin cuci tangan menggunakan sabun, jaga jarak dan menggunakan masker. “Covid-19 sudah menjadi bagian dari kehidupan maka perlu penegakan disiplin protokol kesehatan. Contoh, menyediakan informasi yang bersifat edukasi tentang pencegahan Covid-19 di tempat keramaian dan lainnya,” gebunya.
Bersamaan dengan itu, Yaser sapaan akrabnya juga menaruh harap, pemerintah kota memberikan insentif bagi sektor usaha yang selama ini berkontribusi positif terhadap PAD. Stimulus itu perlu dilakukan demi menjaga eksistensi usaha. Apalagi Balikpapan merupakan kota jasa, yang mengandalkan kunjungan orang dari luar daerah untuk memacu gerak perekonomian. Perhotelan, transportasi, kuliner dan pendukung lainnya yang merasakan betul dampak negatif pandemi Covid-19.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah kota memberikan relaksasi pajak, terutama bagi perhotelan dan restoran, nanti setelah (perekonomian) kembali normal baru mereka menjalankan kewajibannya. Kalau bisa kami meminta, (kewajiban pajaknya) dihapus sekalian, sementara ini pemerintah kota yang berkorban dulu,” gebunya.
Dia menyebut, enam bulan waktu yang ideal untuk diberikan kepada pelaku usaha sektor jasa dalam hal pembebasan kewajiban pajak daerah. Tentu saja, insentif diberikan secara bersyarat. “Ketika diberikan stimulus, tolong jangan merumahkan karyawan apalagi PHK (pemutusan hubungan kerja, Red) ya,” ujarnya memberi gambaran.
Sebab menurutnya, jika bisnis tersebut terpaksa ditutup, maka akan sulit untuk memulainya kembali. “Menyiapkan tenaga kerja (baru), manajemen (baru), semua itu tidak mudah. Maka pertahankan aset terbaik yang menjadi penyumbang PAD,” pungkasnya. (*)
