Metro

KAHMI Kritisi Lonjakan Tagihan PDAM Balikpapan

Hasbi Muhammad

KOTAKU, BALIKPAPAN-Penjelasan terkait lonjakan tagihan tersebut oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Haidir Effendi dianggap beberapa pihak tidak bisa diterima begitu saja khususnya masyarakat Kota Balikpapan. “Pelanggan PDAM Balikpapan sangat kecewa dan di rugikan dengan tagihan pemakaian airnya yang mengalami peningatan drastis dianggap diluar kewajaran,” jelas Wakil Ketua KAHMI Balikpapan Hasbi Muhammad dalam siaran pers yang disampaikan kepada Kotaku.co.id, Minggu (5/7/2020).

Ya, data PDAM hanya 16,5 persen dari total 104 ribu pelanggannya yang terjadi penyimpanggan yang ektrem. Angka 5 Miliar rupiah kelebihan pembayaran dari penyimpangan ekstrem tersebut.

Salah satu yang menjadi alasan adalah fenomena pandemic Covid-19, sehingga manajemen PDAM meminimalisir kerja tim lapangan yang tidak melakukan pencatatan selama beberapa bulan dan melakukan work from home (WFH). Sehingga dalam situasi ini, pihaknya melakukan pencatatan meteran penggunaan air secara estimasi. Standarnya pemakaian enam bulan terakhir dijadikan rata-rata pada bulan berjalan.

Sementara itu, pihak PDAM memahami WFH secara keliru dalam situasi seperti ini. Pandemi ini bukan menjadi alasan penghentian perhitungan petugas untuk tidak turun kelapangan.

“Karena perhitungan tarif pelanggan tiap bulan didasarkan pada catatan petugas lapangan. Harusnya pencatatan dilapangan tetap dilakukan oleh petugas PDAM dengan standar kesehatan yang diberlakukan” papar Hasbi.

Ditambahkannya, dalam situasi pandemi ini pemerintah juga meminta PDAM untuk mengratiskan 10 kubik pemakaian pertama untuk pelanggan yang terdampak covid sebagai kebijakan Wali Kota. Harusnya kebijakan ini bisa mengurangi beban pelanggan.

Masyarakat banyak yang tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi. Seperti halnya, restaurant tutup, hotel-hotel sepi pengunjung dan masyarakat mendapatkan pemutusan kerja dari perusahaan. “Tapi nyatanya tagihan pelangggan makin meningkat, bantuan penggratisan 10 kubik itu sangat membantu masyarakat dan sebenarnya PDAM tidak rugi dengan kebijakan tersebut” terangnya.

Hasbi juga mempertanyakan dasar aturan menghitung dengan mengakumulasi rata-rata 6 bulan pemakaian itu apa. Aturan estimasi yang dijadikan dasar PDAM tidak tepat. Karena bukan meteran yang tidak terbaca atau meteran ada kerusakan. Ini murni PDAM tidak melakukan pencatatan yang seharusnya menjadi tugasnya.

Lonjakan tagihan ini menjadi kerugian bagi konsumen. Dan sebagai pelanggan memiliki hak untuk mempertanyakan untuk mengevaluasi kesalahan PDAM. Jangan kesalahan PDAM di bebankan ke pelanggan.
“Kebijakan inikan yang mengakibatkan dampak tagihan pelanggan jadi naik, dan sebagai konsumen, pelanggan PDAM sangat dirugikan” tegasnya.(*)

To Top