dprd balikpapan
Parlementaria

Anggota DPRD Balikpapan Ini Ingatkan Warga Aturan Mengibarkan Bendera Merah Putih di Rumah

Parlindungan

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pandemi Covid 19 mengubah seluruh aktivitas rutin. Termasuk kemeriahan peringatan HUT ke 75 Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2020. Dimulai dengan kegiatan upacara yang digelar terbatas oleh kepala daerah dan Muspida hingga perayaan dalam berbagai lomba ditiadakan. Sebagai gantinya dan tanpa mengurangi makna Kemerdekaan Indonesia, peringatan akan ditandai dengan suara sirine pada pukul 11.17 Wita. Saat itu, seluruh warga diimbau menghentikan aktivitas, berdiri tegak dengan sikap sempurna.

Terkait itu, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Parlindungan mengajak seluruh masyarakat melakukan kegiatan tersebut. “Artinya pada saat itu sama-sama mengenang, bahwa pada saat itulah titik di mana kami merasakan mulai untuk merdeka. Itu juga belum sampai ke masyarakat secara keseluruhan (sehingga harus disosialisasikan),” ucapnya ditemui di kantornya, Senin (10/8/2020).

Ya, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran terkait peringatan Kemerdekaan RI di tengah pandemi Covid-19. Mulai memasang bendera merah-putih sepanjang Agustus 2020 ditiap rumah hingga perkantoran, menggelar upacara peringatan di lingkungan masing-masing dengan membatasi jumlah peserta dan puncaknya, peringatan akan ditandai dengan suara sirine.

Menurut Parlindungan, seruan itu wajib disertai dengan sosialisasi yang intens, sebagai wujud kecintaan terhadap negeri. “Sebagian besar masyarakat sudah melaksanakan, ada yang mungkin masyarakat yang rumahnya di dalam gang yang masih belum melaksanakan tapi tetap akan diimbau melalui RT (Ketua Rukun Tetangga, Red). Harapannya semua masyarakat bisa mengikuti, melaksanakan apa yang telah disampaikan oleh pemerintah tanpa kecuali,” serunya.

Ia juga mengingatkan, aturan memasang bendera merah-putih. Utamanya di lingkungan warga. “Pengibaran di depan rumah, karena masih ada warga mengibarkan bendera di dapur rumah,” celetuknya.

Menurutnya posisi atau tempat dalam mengibarkan bendera pun harus jelas, jangan mengibarkan bendera di mana saja seolah – olah menjadi aksesoris saja. Akan tetapi pengibaran bendera ini dilakukan sebagai semangat kebangsaan. “Posisi pengibaran bendera harus di rumah, ada juga di samping rumah di jendela, ini hanya sekedar saja jadi semangat kebangsaannya tidak muncul, ini juga perlu upayakan untuk disosialisasikan ke masyarakat,” tukasnya. (*)

To Top