dprd balikpapan
Parlementaria

Sarbumusi Balikpapan Mengadu ke DPRD

Iwan Wahyudi

KOTAKU, BALIKPAPAN-Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Balikpapan mengadu ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan terkait pemutusan hubungan kerja jauh sebelum kontrak berakhir yang dialami Jamaludin eks pekerja salah satu perusahaan distributor peralatan. “Berdasarkan Undang-Undang No 13 ada hak mengenai ganti rugi yang didapat jika memang adanya PHK,” kata Ketua Sarbumusi Rustam di DPRD Balikpapan, Senin (24/8/2020).

Yang menambah kerancuan, lanjut dia menerangkan, PHK di perusahaan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kantor pusat. Padahal alasan PHK dijatuhkan karena adanya instruksi kantor pusat yang berada di Tangerang. “Memang ada tawaran untuk bekerja kembali cuma pekerja masih terbawa perasaan, ada tawaran kerja lebih baik bekerja kembali dengan kondisi sekarang ini,” jelasnya.

Rustam

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi mengaku akan menjembatani kedua pihak. Apalagi “Akan mengupayakan agar Disnaker bisa menghadirkan HRD dari (kantor) pusat, secepatnya mudah-mudahan tidak lama karena ini menyangkut masa depan (eks) karyawan tersebut,” tenangnya usai menerima aduan tersebut.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan, eks pekerja tersebut merupakan tenaga kontrak tahunan. Baru tiga bulan mengabdi masa kontrak tahun kedua, perusahaan memutus hubungan kerja, secara lisan. Pekerja kemudian menuntut ganti rugi atas sisa masa kontrak.

“Bukan hal mudah cari pekerjaan, di mana-mana banyak pemutusan kerja,” ucapnya terdengar lirih. Apalagi pandemi Covid-19 memukul mundur perekonomian yang kerap berujung dengan PHK. (*)

To Top