
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dalam rangka operasi justisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan No 23 tahun 2020, Polresta Balikpapan menggelar peluncuran Tim Khusus Penindak pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 Polresta Balikpapan bersama Kodim 0905 Balikpapan, Satpol PP Balikpapan.
“Tim khusus penindak pelanggar protokol kesehatan ini, Polresta Balikpapan membentuk ini selain juga perintah dari pimpinan, kami juga mengevaluasi bahwa selama ini tim yang sudah turun di lapangan masih perlu daya intip yang kuat,” jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi dalam sambutannya di halaman Balai Kota, Senin (21/9/2020).
Dijelaskan, tim akan berkeliling dengan lebih gencar memburu dan mengejar para pelaku pelanggar protokol kesehatan dalam kegiatan rutin sehari-hari. Baik kegiatan perekonomian maupun politik yang nantinya akan dilaksanakan di Kota Balikpapan.
“Mudah- mudah dengan pembentukan tim ini kesadaran masyarakat semakin meningkat, tekanan terhadap masyarakat yang akan melakukan tindakan pelanggaran protokol kesehatan semakin berkurang baik perorangan maupun badan usaha,” tuturnya.
