dprd balikpapan
Parlementaria

Pentingnya Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

drg Sukri Wahid

KOTAKU,BALIKPAPAN-Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Balikpapan terkait program pemulihan ekonomi di saat pandemi Covid 19.

“Pengalihan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang disetujui antara DPRD dan Pemkot masih sebatas penanganan dampak sosial dan biaya penanggulangan kesehatannya. Sementara ada juga program pemulihan ekonomi di samping program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) terhadap korban pandemi Covid-19 dan pembiayaan alat tes bagi masyarakat,” jelas Ketua Pansus Covid 19 DPRD Balikpapan drg Sukri Wahid di ruang kerja DPRD Balikpapan, Senin (12/10/2020).

Adapun, program pemulihan ekonomi merupakan salah satu yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2020. Melalui pemerintah setiap daerah dalam upaya untuk mempercepat penanganan dampak pandemi Covid-19.

“Sebenarnya Permendagri 20 mengamanatkan recovery (pemulihan, Red) ekonomi. Ini yang belum terlalu mendalam dilakukan pembahasan oleh pihak eksekutif tentang recovery ekonomi,” ucapnya.

Ditambahkan, dalam pemulihan ekonomi bukan hanya insentif kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau pembebasan biaya pajak daerah, tetapi juga melihat laju pertumbuhan ekonomi di sebuah daerah bisa kembali normal. Khususnya pada sektor UMKM dan sektor informal lainnya dalam hal ketersediaan komoditas di pasaran.   

“Yang kami inginkan adalah mendorong roda ekonomi ini berjalan seperti sebelum pandemi Covid-19, karena yang terdampak bukan hanya UMKM tapi hampir semua lini ekonomi. Kalau memang sektor ini yang ingin di support maka mari kami coba buat stimulus modalnya,” serunya.

Sukri menuturkan pihaknya masih menunggu pengajuan pembahasan dari wali kota tentang program pemulihan ekonomi, masa pandemi. Untuk itu, ia meminta ada strategi yang disiapkan untuk segera memulihkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Ini poin utama amanat Permendagri 20 tentang recovery ekonomi, yang kami sepakat baru sebatas jaring pengaman sosial dari dampak pandemi Covid-19 yang berlaku hingga bulan Desember,” pungkasnya.(*)

To Top