dprd balikpapan
Parlementaria

A3 Cerita Keunikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung cerita tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu disampaikan Andi Arif Agung atau yang akrab disapa A3 saat menjadi pembicara dalam Konsultasi Publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diinisiasi Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.

Kegiatan digelar di Hotel Swiss-Bellhotel Balikpapan, Kamis (2/11/2023).

Konsultasi publik ini juga dihadiri Plt Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Elizabeth Toruan serta Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Kabupaten dan Kota Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Fajar Kurniawan.

Diawali lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Jadi ada 15 Perda tentang pajak dan retribusi yang ada di Kota Balikpapan,” ucapnya.

Biasanya, Raperda diminta untuk fasilitasi dari Pemprov Kaltim, namun khusus untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Ini yang kemudian memperlambat situasi itu. Alhamdulillah, setelah sekian lama kami tunggu, Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diterbitkan Juli 2023,” ulasnya.

Dengan demikian, pihaknya langsung berupaya menyelesaikan Raperda tersebut.

Jadi, kata dia, pembicaraan tingkat pertama sudah selesai, tingkat kedua juga selesai, sambil kemudian menunggu hasil evaluasi Kemenkeu.

Berdasarkan informasi yang dia terima, evaluasi tingkat Kementerian sudah berjalan. Sementara revisinya tidak signifikan.

“Nanti hasil revisi itu kami sampaikan kepada Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Kalau sudah Clear, kami umumkan melalui Rapat Paripurna dan secepatnya, mudah-mudahan Desember 2023, Perwali (Peraturan Wali Kota) juga sudah selesai,” imbuhnya. (*)

To Top